SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, memberikan penjelasan mendalam mengenai perkembangan pemindahan ibukota negara dan isu keistimewaan daerah dalam keterangan pers usai menghadiri Sidang Tahunan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Jumat (16/8/2024).
Riyanta menegaskan bahwa pemindahan ibukota negara ke Nusantara merupakan keputusan politik yang melibatkan kolaborasi erat antara DPR dan pemerintah. “Penting bagi semua pihak untuk bersinergi dan memastikan bahwa proses pemindahan dan pembangunan ibukota baru ini dapat berjalan sesuai rencana. Hal ini penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh Indonesia,” ujarnya.
DPR RI juga memberikan apresiasi kepada Presiden Jokowi atas berbagai prestasi dalam pembangunan infrastruktur, seperti bendungan dan jalan, yang bertujuan meningkatkan kedaulatan pangan dan infrastruktur nasional. “Kami berharap Presiden terpilih Prabowo Subianto akan melanjutkan dan mengoptimalkan inisiatif-inisiatif yang telah dilaksanakan oleh Presiden Jokowi,” tambah Riyanta.
Selain itu, Ketua MPR mengusulkan agar haluan negara dihidupkan kembali untuk memberikan arah yang jelas dalam berbangsa dan bernegara. Usulan ini bertujuan agar tujuan nasional yang tercantum dalam UUD 1945 dapat lebih terarah dan terukur.Dalam konteks pertanahan, DPR RI menyoroti perlunya penanganan tegas terhadap mafia tanah.
“Negara harus hadir untuk melawan praktik kejahatan dan penipuan di sektor ini. Regulasi yang ada perlu diperbaiki untuk menghilangkan tumpang tindih dan menciptakan kepastian hukum yang lebih baik,” tegas Riyanta.Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Riyanta menyebutkan adanya tantangan signifikan terkait masalah pertanahan dan suksesi.
“Masalah tanah Kesultanan dan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) yang belum diselesaikan memerlukan klarifikasi dari pihak BPN. Penyelesaian isu ini penting untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.DPR RI juga mendukung revisi Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta untuk mengatasi polemik yang ada.
“Revisi ini harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, konstitusi, dan hak asasi manusia (HAM), agar tidak menciptakan struktur yang menyerupai ‘negara dalam negara’ dan tetap sesuai dengan hukum nasional,” ujar Riyanta.Terakhir, DPR RI berkomitmen untuk memastikan bahwa pembangunan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan menghormati adat istiadat.
Di luar Jawa, perhatian terhadap tanah adat dan hak transmigrasi tetap menjadi fokus utama, dengan tujuan untuk melindungi kepemilikan tanah oleh masyarakat.
(ANTON)