SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah tegas Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencopot oknum jaksa di Korps Adhyaksa yang diduga menerima suap, termasuk pejabat bintang dua yang merupakan mantan kepala kejaksaan tinggi.
“Komisi III mengapresiasi ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang langsung memecat oknum di lembaganya yang terbukti menerima suap. Ini langkah yang sangat tepat, mengingat Kejagung sedang sibuk-sibuknya membereskan banyak kasus kakap,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/7).
Sahroni juga meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk terus menindaklanjuti temuan oknum jaksa yang terlibat suap dengan sanksi pidana sesuai aturan berlaku sebab langkah pemecatan pejabat tinggi itu masih merupakan awal dari terbongkarnya kasus besar lainnya.
“Pemecatan ini kan sebenarnya masih dalam ranah sanksi administratif. Maka selanjutnya kita minta Kejagung untuk langsung lanjut proses pidana. Segera periksa semua yang diduga terlibat, bongkar sampai ke akar-akarnya. Mau itu penyuap, penerima suap, atau perantara, usut semua. Karena ini pasti jaringan besar, tidak mungkin sedikit pelakunya,” tegasnya.
Menurut dia, Jaksa Agung Burhanuddin harus terus melakukan pemantauan terhadap jajarannya di tengah banyaknya kasus-kasus besar yang sedang ditangani Kejagung.
“Jadi, jika memang dalam prosesnya terungkap ada oknum kejaksaan bermain, Kejagung harus tegas menindak. Langkah ini sudah tepat,” ujarnya.
Terakhir, Sahroni mengingatkan seluruh jajaran Kejagung agar tetap teguh dalam mengemban amanah. Hal itu tidak lain karena Kejagung dianggap memiliki performa yang sangat baik di bidang penegakan hukum.
“Tolong jajaran Kejagung jangan ada yang berbuat aneh-aneh, ikuti saja instruksi Jaksa Agung. Saat ini Kejagung juga tengah menjadi lembaga yang performanya baik, sedang sangat dipercaya masyarakat, jadi mohon dijaga itu,” ucap Sahroni.
Sebelumnya, pada 27 Juni 2023, Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan telah menonaktifkan pejabat bintang dua, yakni mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Dia juga mencopot jaksa yang menjadi tata usaha dalam kasus bersangkutan. Selain itu, dua orang pejabat eselon III Asisten Tindak Pidana Khusus dan satu orang koordinator diberikan sanksi yang sama, termasuk pegawai tata usaha yang melakukan perbuatan tercela juga mendapatkan sanksi tegas.
(ANT/EK)