SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Apa yang akan dilakukan oleh seorang bocah perempuan berusia 12 untuk Mencari Keadilan di republik ini? Apakah keadilan yang dicarinya untuk dirinya sendiri? Atau apakah dia mencari keadilan untuk orang lain?
Yang dia tahu hanya Sila ke-5 dari Pancasila : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang diterimanya di bangku sekolah dasarnya. Yang dia tahu, ayahnya Iwan Liman tengah menjalani masa tahanan karena katanya telah mencuri. Apa yang ayahnya curi? Kenapa harus mencuri, kalau yang dicuri saja sudah dimilikinya di rumah?
“Papi saya enggak salah, kenapa kok ditahan? Ini tidak sesuai dengan sila kelima dari Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang saya pelajari di sekolah,” ujar Angeline dengan suara lantang. “Saya yakin, Papi saya enggak bersalah, ” katanya sekali lagi
Angeline Liman, bocah perempuan 12 tahun itu, tengah dilanda kerinduan akan ayahnya, Iwan Cendekia Liman, bersama adik dan ibundanya, yang sudah meninggalkannya selama satu tahun ini.
Angeline pun tidak hanya mengungkapkan kerinduannya dengan cara menuliskannya, tapi juga dengan merekamnya untuk diunggah di media sosial di laman netizenvoiceofindonesia. Bahkan video berdurasi 60 detik itu, baru tiga hari sejak diunggah sudah dibaca 747 kali.
Angeline bocah perempuan ini, yang terpaksa menahan kerinduan akan kehadiran ayahnya terus berusaha Mencari Keadilan untuk ayahnya, dengan mengadukannya pula di sebuah laman media sosial change.org, dengan tajuk : Bantu Angeline untuk bertemu dan menegakkan keadilan untuk Papanya “Iwan Liman”.
Dan hari ini pun (22/5) Angeline Liman tengah terus Mencari Keadilan untuk ayahnya, Iwan Liman, dengan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) didampingi neneknya yang juga ibunda Iwan Liman, Melia Chandra. Angeline tidak saja akan terus mempertanyakan, Kenapa Papaku Dituduh Mencuri !? Tapi juga memohon bantuan Komnas HAM agar ayahnya bisa hadir saat penyerahan Raport Kelulusannya di sekolahnya pada Juni 2018 nanti. Sekaligus di hadapan Komnas HAM, meminta biar mau membantu menolong ayahnya tersebut.
Mengenai kasus yang menimpa Iwan Liman, secara singkat Melia Chandra, ibunda Iwan mengatakan bahwa sosok yang melaporkan suaminya, adalah Rezky Herbiyono, Ia juga juga sahabat Iwan Liman. Bahkan kalau bertandang ke rumah, cucu saya akrab memanggilnya dengan “Uncle Juki’. Menyangkut persoalan hukum yang membelit putranya, dari fakta di persidangan dan sejumlah bukti bukti yang sudah terang benderang. Melia Chandra meyakini puteranya Iwan tidak bersalah, tetapi kok malah Iwan yang dikurung? Ini ada apa? Kalau memang tidak bersalah, jangan perlakukan kami seperti ini?
“Iwan Liman adalah tulang punggung keluarga dan sudah satu tahun Iwan tidak bekerja. Jadi jujur saja kami kehilangan tulang punggung keluarga serta sosok Ayah bagi anak-anak nya,” ungkap Melia Chandra dalam sebuah kesempatan.
Belum lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulianto Ariwibowo saat mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas perkara penggelapan kendaraan Ferarri 458 Speciale yang menyeret terdakwa Iwan Cendekia Liman itu, Jaksa ikut menyelipkan kasus narkoba .
Iwan Cendekia Liman didakwa melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP, sesuai dengan vonis ditingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan No:1267/Pid.B/2017/PN.Jkt.Brt dan dikuatkan putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI No:331/PID/2017/PT.DKI. Dan Mahkamah Agung RI pun menolak Kasasi, Iwan Liman. Padahal Iwan Cendikia sebagai penerima pengalihan hak fidusia dari PT Mitsui Leasing Capital Indonesia.
Melia Chandra menduga kuat kasus yang menjerat puteranya sengaja dipaksakan dan diduga kuat ada campur tangan yang menginginkan Iwan dijebloskan masuk penjara.
Perkara mobil Ferrari 458 Speciale milik Rezky Herbiyono ditarik leasing PT Mitsui Leasing Capital Indonesia. Lantaran sebagai debitur Rezky telah gagal memenuhi kewajibannya untuk melunasi cicilan mobil tersebut. Pihak leasing kemudian menawarkan mobil tersebut kepada Iwan, dengan status unit tarikan. Setelah Iwan melakukan pelunasan sebesar Rp10,2 miliar, terhadap cicilan mobil tersebut, Iwan Cendekia Liman mendapatkan BPKB dan STNK mobil itu.
Dibuktikan pada 13 Desember 2016 melalui surat nomor 08.13/OJS.A/XII/16 dari Law Office Osner Johnson Sianipar, sebagai jawaban Somasi nomor 101-S/11216 tertanggal 1 Desember 2016 dari Kantor Hukum Aliansi Reza Prianda SH, Ricky Irawan (Dirut) dan Anton Teddy (Kepala Cabang) PT.Mitsui Capital Leasing Indonesia, pada point 2 mempertanyakan; bahwa berkenaan dengan Perjanjian Pembiayaan tersebut, berdasarkan data yang ada pada catatan Klien Kami (Rezky Herbiyono, red) telah terdapat pembayaran jatuh tempo, pembayaran melalui Giro Klien Rekan sudah di tolak 3 kali dan informasinya rekening sudah ditutup, bahkan Klien Kami berupaya melalui handphone namun tidak dapat dihubungi selanjutnya dibuat perjanjian tertulis, namun tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya.
Dan dengan terbukti pula, Anton Teddy mengeluarkan Surat Penjualan Unit Tarikan tertanggal 25 Oktober 2016, sehingga Iwan Liman melakukan pembayaran mobll Ferrari 458 Speaciale dengan care transfer sebesar Rp 6.200 000. 000 ke rekenlng Bank BCA Nomor 5485678911 atas name PT. Mitsui Leasing Capital lndonesia. Setelah pelunasan tersebut, Anton Teddy menyerahkan surat-surat keiengkapan mobll Ferari 458 Speciale berupa Buku Pemlllk Kendaraan Bennetor (BPKB) dan Form A, Faktur Asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Plat Nomor Kendaraan B 1 WTF, Surat Pelepasan Hak dan Blangko Kwitansi kepada Iwan Liman melalui sopirnya di Kantor Cabang PT MitsuI Leasing Capital Indonesia di Jalan Central Park Office Tower Lantai 7 Komplek Podomoro City, Jalan S Parman Kavling 28 Jakarta Barat, sehingga kepemilikan mobil Ferrari 458 Speciale tersebut telah beralih kepada Iwan Liman.
Namun kejanggalan kasus ini nampak, ketika dikeluarkannya Surat Keterangan Lunas Pembiayaan tertanggal 25 Oktober 2016 oleh PT Mitsui Leasing Capital Indonesia, yang ditandatangani, Anton Teddy selaku Kepala Cabang, menegaskan bahwa hutang debitur atas nama Rezky Herbiyono sejumlah Rp 12.000.000.000,- telah dilunasi pada tanggal 31 Agustus 2016. Rezky Herbiyono pun melaporkan Iwan Cendekia Liman ke Polisi atas tuduhan penggelapan.
Kejanggalan lainnya terjadi pada saat Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yakni hari yang sama dengan pembacaan requisitoir dan pleidooi, yaitu tanggal 16 Oktober 2017, Majelis Hakim membacakan putusannya. Hal tersebut tidak memcerminkan persidangan yang adil karena pembacaan tuntutan, pembelaan serta putusan semua dilakukan dalam satu hari yaitu pada tanggal 16 Oktober 2017.
Dari keseluruhan proses mengindikasikan masih hadirnya kekuatan mafia peradilan di lembaga peradilan di Indonesia. Hal yang tentu saja tidak sesuai dengan cita-cita reformasi serta cita penegakan hukum saat ini. Dan pihak keluarga terdakwa saat ini masih berupaya untuk menempuh jalur hukum memperjuangkan hak terdakwa yang senyatanya korban konspirasi mafia peradilan.
(tjo; foto gha