SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Advokat Yosie Andika Mulyadi bungkam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.
Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari Yosie saat selesai diperiksa sekitar pukul 18.01 WIB, Selasa (5/12/2023). Yosie pun memilih langsung masuk ke mobil dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Yosie diketahui adalah salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui aturan yang disertai pemberian uang di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Tersangka lainnya dalam perkara tersebut yakni Wamenkumham Eddy Hiariej, asisten pribadi Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana, dan satu pihak pemberi yang identitasnya belum diumumkan KPK.
Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan cegah ke luar negeri terhadap keempat tersangka dalam perkara tersebut.
Terkait penetapan status tersangka tersebut, Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan Yosie Andika Mulyadi telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada Senin (4/12/2023) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Informasi gugatan praperadilan tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
“Sidang pertama Senin, 11 Desember 2023 dengan Hakim Tunggal Estiono SH, MH,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/12/2023).
KPK pun menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej.
“Kami tentu siap hadapi, silakan (ajukan praperadilan) sebagai suatu hak tersangka,” Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Ali berkeyakinan lembaga antirasuah telah melaksanakan seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka tersebut.
“Kami hanya ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (ANT/Akhirudin)