SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menggodok revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Dalam revisi ini, ada tiga pasal yang diubah, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Salah satu poin penting adalah prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu, termasuk di Kejaksaan Agung.
“Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senin (17/3/2025).
Pasal 47: Prajurit Aktif Bisa Isi Jabatan di Kementerian/Lembaga
Sebelumnya, hanya 10 kementerian atau lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit aktif. Namun, revisi Pasal 47 memperluas cakupan ini. Salah satu posisi baru yang bisa diisi prajurit TNI adalah di Kejaksaan Agung, tepatnya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
“Seperti Kejaksaan Agung, misalnya, karena di situ ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukkan,” jelas Dasco.
Selain itu, prajurit aktif juga bisa bertugas di kementerian atau lembaga yang mengelola perbatasan karena tugas tersebut beririsan dengan fungsi utama TNI.
Namun, untuk jabatan sipil di luar kementerian/lembaga yang disebutkan, prajurit tetap harus mengundurkan diri atau pensiun dari TNI aktif.
“Prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” tambah Dasco.
Pasal 3: Kedudukan dan Strategi Pertahanan
Pasal 3 mengatur tentang posisi TNI dalam pemerintahan. Dasco menegaskan bahwa TNI tetap berada di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Selain itu, kebijakan dan strategi pertahanan nasional serta aspek administrasi strategis berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
“Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” ungkap Dasco.
Pasal 53: Usia Pensiun Prajurit Dinaikkan
Perubahan lain yang cukup signifikan ada pada Pasal 53, yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI. Dengan revisi ini, usia pensiun akan dinaikkan menjadi rentang antara 55 hingga 62 tahun, mengikuti standar institusi lainnya.
“Akan ada kenaikan batas usia pensiun bagi prajurit TNI, yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun. Perinciannya akan kami bagikan kepada rekan-rekan media,” kata Dasco.
Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Dipersingkat
Terkait pembahasan revisi ini, Dasco juga menyoroti rapat yang dilakukan di Hotel Fairmont, Jakarta. Awalnya, rapat ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari, tetapi dipersingkat menjadi dua hari untuk efisiensi anggaran.
“Kemarin saya lihat rencananya 4 hari, disingkat menjadi 2 hari dalam rangka efisiensi,” jelasnya.
Meski hanya ada tiga pasal yang direvisi, pembahasannya tetap memerlukan waktu karena harus melibatkan berbagai institusi dan merumuskan naskah akademik yang tepat.
“Walaupun cuma tiga pasal, tetapi pembahasannya itu memerlukan waktu. Karena dari sisi naskah akademik dan lain-lain, itu perlu juga dirumuskan kata-kata atau pokok-pokok yang tepat dalam pembahasannya,” tambahnya.
Revisi UU TNI kali ini menyoroti tiga poin utama: prajurit aktif bisa menduduki jabatan tertentu di kementerian/lembaga, kebijakan strategi pertahanan berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan, dan batas usia pensiun prajurit TNI dinaikkan. DPR RI menegaskan bahwa draf yang beredar di media sosial berbeda dari yang sebenarnya dibahas, dan revisi ini dilakukan demi memperkuat struktur TNI dalam sistem pemerintahan.
(Anton)