SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – BPJS Kesehatan Tanggung 19 Jenis Operasi, Berikut Daftar Lengkap Layanan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung
Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, lembaga asuransi kesehatan pemerintah Indonesia, memiliki ketentuan khusus terkait jenis operasi yang ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, BPJS Kesehatan hanya menanggung 19 jenis operasi tertentu. Pasien dan masyarakat diharapkan untuk memahami daftar layanan yang ditanggung dan yang tidak ditanggung agar dapat merencanakan perawatan kesehatan dengan tepat.
Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Menurut pedoman JKN, berikut adalah 19 jenis operasi yang sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Operasi Jantung – Prosedur untuk menangani berbagai kondisi jantung.
- Operasi Caesar – Operasi persalinan melalui bedah.
- Operasi Kista – Pengangkatan kista dari tubuh.
- Operasi Miom – Pengangkatan miom dari rahim.
- Operasi Tumor – Penanganan tumor yang ada di tubuh.
- Operasi Odontektomi – Pencabutan gigi yang bermasalah.
- Operasi Bedah Mulut – Prosedur bedah pada area mulut.
- Operasi Usus Buntu – Pengangkatan usus buntu.
- Operasi Batu Empedu – Pengangkatan batu empedu.
- Operasi Mata – Prosedur untuk perbaikan atau penanganan masalah mata.
- Operasi Bedah Vaskuler – Bedah pada sistem pembuluh darah.
- Operasi Amandel – Pengangkatan amandel.
- Operasi Katarak – Penanganan katarak pada mata.
- Operasi Hernia – Pengobatan hernia dengan bedah.
- Operasi Kanker – Penanganan kanker melalui operasi.
- Operasi Kelenjar Getah Bening – Pengangkatan atau penanganan kelenjar getah bening.
- Operasi Pencabutan Pen – Pencabutan pen yang dipasang dalam tubuh.
- Operasi Penggantian Sendi Lutut – Penggantian sendi lutut yang rusak.
- Operasi Timektomi – Pengangkatan timus untuk menangani kondisi tertentu.
Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Namun, ada beberapa jenis operasi yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan, yaitu:
- Operasi Akibat Dampak Kecelakaan – Operasi yang disebabkan oleh kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS.
- Operasi Kosmetika atau Estetika – Operasi yang bersifat kosmetik atau estetika dan tidak mendesak dari segi kesehatan.
- Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri – Operasi yang disebabkan oleh luka akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan individu.
- Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri – Operasi yang dilakukan di luar jangkauan fasilitas BPJS Kesehatan.
- Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan – Operasi yang tidak mengikuti prosedur pengajuan yang telah ditetapkan oleh BPJS.
Panduan untuk Mendapatkan Layanan Operasi
Untuk mendapatkan layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, pasien harus terlebih dahulu berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang telah disetujui, seperti puskesmas atau klinik. Setelah diagnosis yang memerlukan tindakan operasi, pasien akan menerima surat rujukan ke rumah sakit dan jadwal operasi dari dokter terkait.
Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan perawatan kesehatan mereka dengan lebih baik dan menghindari biaya yang tidak tertanggung. BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk memberikan layanan kesehatan yang terbaik sesuai dengan pedoman yang berlaku.
(ANTON)