SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Demi memutus penyebaran COVID-19 dan melindungi kita semua dari kemungkinan terjadi penularan COVID-19 dari orang lain, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 meminta warga DKI Jakarta wajib mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah disetujui Menteri Kesehatan, demikian tegas Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto di Graha BNPB di Jakarta, Selasa (7/4).
Oleh karenanya sekaligus mendorong masyarakat untuk bersama-sama tetap bekerja dan belajar dari rumah, jaga jarak fisik ketika berkomunikasi, dan menggunakan masker ketika terpaksa harus keluar rumah. Selain juga beribadah dari rumah, menghindari kegiatan berkumpul dan membatasi mobilitas sosial.
Kepatuhan dan displin dari warga, menjadi kunci penting dari tujuan adanya PSBB untuk memutus rantai penularan virus corona jenis baru ini, jelas Yuri lebih lanjut.
Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menetapkan status PSBB untuk wilayah DKI Jakarta untuk mempercepat penanganan COVID-19 yang tertuang dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta, tertanggal ditandatangani 7 April 2020.
Maka Pemprov DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mesosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. PSBB di DKI Jakarta berlaku pada tanggal ditetapkan yakni mulai 7 April 2020.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah mengirimkan surat usulan PSBB kepada Menkes pada 1 April 2020 mengingat DKI Jakarta menjadi salah satu pusat COVID-19. Begitu pun Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada 5 April 2020 juga mengirimkan surat kepada Menkes terkait usulan penetapan PSBB di DKI Jakarta.(Tjo)