SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, pada 9 November 2024.
Dalam video berdurasi lebih dari 5 menit yang diunggah oleh akun Instagram Ahmad Luthfi, Prabowo tampak menyerukan dukungan untuk pasangan ini. Namun, dalam video tersebut, hanya Prabowo yang berbicara, sementara Luthfi dan Taj Yasin terlihat hanya berdiri di belakangnya. Video ini segera viral di media sosial dan memicu perhatian Bawaslu.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa penanganan awal sudah dimulai dengan menelusuri apakah ada pelanggaran administratif dalam video tersebut. “Kami menelusuri apakah ada dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan peraturan yang berlaku,” kata Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/11/2024).
Bawaslu menyebutkan, meskipun Prabowo adalah kepala negara dan ketua umum Partai Gerindra, pejabat negara seperti Presiden dapat terlibat dalam kampanye, dengan catatan harus mendapatkan izin dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia juga mengingatkan bahwa pejabat negara harus mengajukan izin dan tidak boleh menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan sesuai aturan yang berlaku.
Pihak Bawaslu akan memanggil ahli dan melakukan penelusuran lebih lanjut selama sepekan. Jika ditemukan pelanggaran, kasus ini akan diproses lebih lanjut. Namun, jika tidak ada bukti pelanggaran, penelusuran akan dihentikan dan menjadi laporan hasil pengawasan.
Dukungan Prabowo terhadap pasangan Luthfi-Taj Yasin ini mendapat sorotan karena dianggap berpotensi melanggar aturan kampanye yang berlaku, mengingat peran Prabowo sebagai Presiden. Bagja menegaskan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk menangani setiap dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dengan tegas dan transparan.
Update: Bawaslu akan terus memantau perkembangan kampanye Pilkada Jateng, memastikan tidak ada pelanggaran yang mengganggu jalannya proses demokrasi yang adil dan bersih.
(Anton)