SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan wujud nyata penciptaan lapangan kerja bagi seluruh masyarakat di Indonesia, khususnya masyarakat di dalam kawasan hutan dan di sekitarnya, dan bagaimana keadilan harus terus di dorong dalam sebuah undang-undang yang nyata.
Demikian antara lain mengemuka dalam acara “Bincang Undang-Undang: Atasi Kesenjangan Multi Tafsir dengan tema Hutan Sosial Untuk Lapangan Kerja dan Keadilan, yang diselenggarakan KLHK pada Senin (12/10).
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, menegaskan dengan perhutanan sosial di UU Cipta Kerja merupakan wujud nyata keadilan kepada masyarakat dan menciptakan lapangan kerja.
Perhutanan Sosial, kata Bambang Henroyono, merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat, untuk meningkatkan kesejahteraannya, menjaga keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.
Selain itu, Perhutanan sosial juga menjadi salah satu alternatif penyelesaian berbagai permasalahan kehutanan yang akut dan menahun.
“Melalui UU Cipta Kerja masyarakat di sekitar hutan dapat bekerja dengan perlindungan hukum yang jelas,” kata Sekjend KLHK.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPR RI Komisi IV, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa secara kultural, perhutanan sosial sudah terbentuk ketika kolonial Inggris dan Belanda.
Tujuan utamanya yaitu melindungi areal hutan yang tidak boleh dijamah oleh masyarakat, yang harus terjaga kelestariannya, tetapi ekonomi masyarakat harus tetap hidup.
“Saat ini, pemerintah memiliki otorisasi penuh dalam menentukan arah pengelolaan sumber daya kehutanan,” ujar Dedi sambil berharap para pengelola di bidang kehutanan dapat meletakkan hutan sebagai sumber ekonomi publik sekaligus spiritualitas publik.
“Dalam proses pengembangan-pengembangan hutan sebagai peningkatan ekonomi, perlu diterapkan prinsip-prinsip kepada masyarakat bahwa ekonomi bukan kayu dan rantingnya, melainkan pelestariannya,” kata Dedi.
Bambang Supriyanto selaku Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, menjelaskan bahwa program perhutanan sosial, selain untuk distribusi akses, juga dibarengi kebijakan pemerataan ekonomi, yakni melalui program pendampingan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dan dukungan akses, modal serta pasar.
“Data capaian kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) sejak tahun 2016 hingga 2020 yang terus mengalami peningkatan. Jumlah KUPS hingga Juni tahun 2020 tercatat 7.311 KUPS. Selain itu, terdapat lebih dari dua juta tenaga kerja sektor Perhutanan Sosial,” jelas Bambang Supriyanto.
“Masuknya perhutanan sosial ke dalam UU Cipta Kerja akan lebih memperkuat pengelolaan perhutanan sosial dalam kaitannya dengan penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat”, tambahnya.
Bambang mencontohkan, program perhutanan sosial selama ini sangat berdampak baik pada masyarakat adalah produk petani hutan, madu, minyak kayu putih, jahe merah, yang menjadi produk petani hutan yang laris saat pandemi COVID-19.
Prof. San Afri Awang yang hadir dalam kesempatan tersebut, menegaskan bahwa masuknya Perhutanan Sosial dalam UU Cipta Kerja, menunjukkan negara hadir untuk masyarakat. Oleh karenanya perhutanan sosial harus diletakkan sebagai sentral karena memuat tiga hal yaitu ekologi, ekonomi dan kesejahteraan.
“Perhutanan sosial menjadi strategis dan penting. Untuk itu perlu diperkuat dalam Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja,” ujar Afri Awang.
Peraturan Pemerintah terkait perhutanan sosial, kata San Afri, harus mampu mengatur dengan tata kelola yang baik semua bentuk perhutanan sosial yang digagas KLHK dan yang digagas masyarakat, seperti yang dinyatakan dalam definisi perhutanan sosial.
San Afri juga berharap, pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam menciptakan inisiatif-inisiatif program.
“Jangan lupa juga, social forestry punya kewajiban menanam kayu. Siapapun yang pegang izin, pastikan mereka juga menanam kayu,” ujar Prof. San Afri.
UU Cipta Kerja sangat berpihak kepada masyarakat dan mengedepankan restorative justice. Penegakan hukum bagi perusak lingkungan juga semakin jelas, tegas, dan lebih terukur.
Untuk itu, Undang-Undang ini perlu tersampaikan dengan baik kepada masyarakat sehingga dapat terselenggara sebagaimana tujuannya mewujudkan Indonesia Maju.(Tumpak S)