SUARAINSDONEWS.COM, Jakarta – Asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, enggan berkomentar usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kemenkumham.
Yogi yang selesai diperiksa pada Selasa sore sekitar pukul 17.15 WIB enggan berkomentar saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK. Yogi pun langsung masuk ke mobilnya dan meninggalkan kantor KPK.
“No comment, silakan tanya ke penyidik,” kata Yogi sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).
Yogi adalah salah satu dari empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui aturan yang disertai pemberian uang.
Tersangka lainnya dalam perkara tersebut adalah Wamenkumham Eddy Hiariej, advokat Yosie Andika Mulyadi dan satu pihak pemberi yang identitasnya belum diumumkan KPK.
Terkait penetapan tersangka itu, Wamenkumham Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan Yosie Andika Mulyadi telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada Senin (4/12/2023) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Informasi gugatan praperadilan tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
“Sidang pertama pada Senin, 11 Desember 2023, dengan Hakim Tunggal Estiono SH, MH,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/12/2023).
KPK pun menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej.
“Kami tentu siap hadapi, silakan (ajukan praperadilan) sebagai suatu hak tersangka,” Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Ali berkeyakinan lembaga antirasuah telah melaksanakan seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka tersebut.
“Kami hanya ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (ANT/Akhirudin)