SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung RI) kembali menunjukkan komitmennya dalam pengusutan dugaan kasus korupsi yang melibatkan perusahaan besar. Terbaru, mereka menyita uang tunai sebesar Rp 301 miliar terkait dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) oleh korporasi PT Darmex Plantation, bagian dari grup perusahaan Duta Palma.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/11), tim penyidik memamerkan tumpukan uang hasil sitaan tersebut. Uang yang seluruhnya dalam pecahan Rp 100 ribu ini tersimpan rapi dalam puluhan kardus cokelat.
“Kasus Korupsi Perkebunan Sawit: 7 Korporasi Ditetapkan Tersangka”
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan bahwa uang yang disita hari ini berasal dari PT Darmex Plantation, salah satu dari tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut adalah daftar ketujuh korporasi yang diduga terlibat:
- PT Palma Satu
-
PT Siberida Subur
-
PT Banyu Bening Utama
-
PT Panca Agro Lestari
-
PT Kencana Amal Tani
-
PT Asset Pacific
-
PT Darmex Plantation
Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam sektor perkebunan kelapa sawit, khususnya di daerah Indragiri Hulu. Penyitaan uang dari PT Darmex Plantation menjadi bukti tambahan dalam menguak modus yang melibatkan sejumlah perusahaan besar di bawah Duta Palma Group.
Uang Sitaan Tembus Rp 1 Triliun
Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang tunai sebesar Rp 450 miliar dan Rp 371 miliar dari PT Asset Pacific, perusahaan yang juga masih bagian dari grup Duta Palma. Dengan tambahan Rp 301 miliar ini, total uang sitaan dalam kasus dugaan korupsi Duta Palma Group kini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Dugaan TPPU dalam Kasus Surya Darmadi
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan perkebunan sawit yang dilakukan Bos Duta Palma, Surya Darmadi. Pengembangan kasus tersebut mengarah ke dugaan pencucian uang atau TPPU yang melibatkan korporasi-korporasi besar dalam grupnya. Kejagung menduga bahwa sebagian besar aset yang diakumulasi perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari hasil korupsi dalam pengelolaan perkebunan sawit.
Abdul Qohar menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus berlanjut. Kejagung akan melanjutkan penyitaan aset-aset terkait demi mengembalikan kerugian negara.
(ANTON)