SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Tim Kuasa Hukum Juniver Girsang dan Bruutje Maramis, menolak secara tegasDaftar Piutang yang dibuat oleh Pengurus dan yang telah diketahui pula Hakim Pengawas serta Panitera Pengganti, didalam agenda acara Pemungutan Suara atas Rencana Perdamaian antara PT. Karya Cipta Nusantara selaku debitur dengan sejumlah kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (13/5), terkait adanya dugaan tindak pidana Pengelembungan Nilai dari angka sebenarnya, sebagaimana Laporan Polisi yang telah dibuat oleh Tim Kuasa Hukum.
Dan dugaan tindak pidana Pengelembungan Nilai dari angka sebenarnya diduga dilakukan debitur serta kreditur terafiliasi. Dimana tujuannya adalah untuk mendapatkan atau menguasai suara mayoritas dalam menguasai voting hari ini. Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum Juniver Girsang dan Buurtje Maramis meminta Hakim Pengawas Makmur SH, MH, mempertimbangkan hal tersebut secara adil dan bijaksana untuk tidak mengabulkan atau melanjuti proses ini, merujuk pada Pasal 285 ayat (2) UU No.37 Tahun 2004, lanjutnya.
Seperti diketahui, sejak 11 Mei 2020, telah dilakukan oleh Tim Pengurus yang diketuai Arief Patramijaya SH,LLM, dengan Hakim Pengawas, memeriksa kembali sikap debitur serta keberatan keberatan yang telah masuk kepada Pengurus. Dan setelah diteliti dan dicermati, maka pada tanggal 12 Mei 2020, sudah dibuat suatu Daftar Piutang yang dibuat Pengurus, diketahui Hakim Pengawas dan Panitera Pengganti. Dan tanggal 13 Mei 2020 dilakukan pengambilan suara (voting setuju, tidak setuju atau abstain, red) atas Daftar Piutang yang dibuat Pengurus, diketahui Hakim Pengawas dan Panitera Pengganti tersebut.
Dalam Daftar Piutang yang dibuat Pengurus, tercatat untuk Kreditur Juniver Girsang, SH, MH, terkait dengan tagihan kreditur maka tagihan yang diakui adalah Tagihan Pokok. Tagihan Pokok yang diakui Rp.14.771.700.000. Sedangkan untuk Kreditur Buurtje Maramis SH,MH, yang diakui adalah Tagihan Pokok sebesar Rp.1.641.300.000.
Sementara untuk tagihan PT.Kawasan Berikat Nusantara Persero, disampaikan bahwa penerimaan deviden ditetapkan berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham, yang mana belum diterima oleh Pengurus. Oleh karenanya, pada kesempatan ini jumlah tagihannya (deviden Rp.114.223.200.326) Tidak Diakui. Sedangkan terkait dengan tagihan Potensi Piutang kepada PT.KCN apabila upaya hukum PK atas Putusan Kasasi No.226/Kasasi/Pdt/2019 dikabulkan oleh MA sebesar Rp.1.545.710.100, maka potensi piutang tersebut pun belum bisa ditagih karena tergantung amar putusan PK.
Selanjutnya untuk PT.Karya Kimtek Mandiri, jumlah tagihan Diakui berjumlah Rp.1.848.000.000 dan untuk PT.Pelayaran Karya Teknik Operator, tagihan sebesar Rp.8.832.000.000, Diakui. Sedangkan untuk PT.Karya Teknik Utama, tagihan deviden saat ini jumlahnya Tidak Diakui, dikarenakan deviden ditetapkan berdasarkan hasil RUPS yang mana juga belum diterima oleh Pengurus. Dan total tagihan PT.KTU sebesar Rp. 162.687.781.918, Dimasukkan dalam Daftar Piutang.
Terakhir untuk tagihan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office, terkait success fee atas dasar perjanjian biaya jasa hukum atas PT.Karya Cipta Nusantara, terkait dengan Permohonan Kembali atas Perkara No.226, Tidak Dimasukkan dalam Daftar Piutang. Karena tagihan success fee belum dapat ditagih tergantung amar putusan PK tersebut. Jumlah yang disetujui terkait Yefgeni sebesar Rp. 40.211.000.850.
Oleh karena itu, Kuasa Hukum Debitur, Agus Trianto SH,MH, langsung menegaskan bahwa proses di PKPU ini bukan serta merta dilakukan tanpa melalui suatu prosedur hukum yang ada. Jadi tidak mungkin suatu proses atau tagihan tagihan itu dapat diterima tanpa memiliki dasar pendukung yang jelas.
“Nah, statemen yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Pemohon tadi, saya anggap itu adalah bentuk sebagai penghinaan terhadap proses hukum yang ada,” tegas Agus Trianto.
Karena proses hukum PKPU ini telah melewati jalan yang panjang. Ada proses pengajuan tagihan, kemudian pengajuan tagihan tersebut harus memiliki dasar dasar hukum, dasar dasar pendukung yang jelas, sehingga Pengurus pun secara kredible harus melihat apakah tagihan tagihan ini memang benar benar tagihan yang rill. Dan kemudian ada lagi Tahap Khusus Verifikasi. Verifikasi tersebut itu kalau tanpa adanya suatu dasar pendukung, tidak akan mungkin dapat diterima. Salah satu contohnya, tagihan yang diajukan oleh pihak PT.KBN jelas bahwa tidak ada dasar hukumnya mengenai potensi tagihan yang mana mungkin itu tagihan bisa dicatatkan, ujar Agus Trianto.
Begitu pun terkait dengan deviden, lanjutnya lagi, Pengurus juga telah meminta mana hasil RUPS tentang Pembahasan Pembagian Deviden, sampai dengan detik inipun tidak ada.
“Jadi tidak mungkinlah namanya Pengurus itu melakukan suatu bentuk verifikasi tanpa ada dasar. Jadi diterima atau ditolaknya tagihan, kami rasa ini adalah suatu bentuk hal yang cukup obyektif, yang sudah dilakukan oleh Tim dari Pengadilan,” ungkapnya.
Bentuk penghinaan berikutnya, yakni semua proses inikan dilakukan dengan Pelaporan Pengurus kepada Hakim Pengawas. Jadi kami anggap ini dapat diduga, pelanggaran ini, adalah suatu bentuk contempt of court. Karena tidak menghargai proses PKPU yang telah dijalankan begitu panjang.
Nah terkait dengan itu, maka tadi kami sampaikan didalam proses agenda rapat, yang pertama tadi, bahkan Pihak Kuasa Hukum Pemohon yang menyampaikan di hadapan proses sidang rapat kreditur hari ini, bahwa menurut kami bukan domain dari PKPU untuk membahas tentang adanya dugaan tindak pidana. Biarkan itu, menjadi domain dari pihak aparat Kepolisian. Begitu juga dengan adanya dugaan konspirasi, dengan merujuk Pasal 285 UU No.37 Tahun 2004.
“Itu harus dibuktikan, dugaan konspirasinya benar atau tidak, apakah memang benar terbukti tagihan tagihan digelembungkan, apakah memang benar tagihan tagihan ini tidak rill atau fiktif. Itu harus dibuktikan dan itu bukan domain didalam PKPU. Jadi menurut kami, kalau itu tidak terbukti maka itu merupakan suatu bentuk Pencemaran Nama Baik, bukan hanya terhadap klien kami, tapi itu mencemarkan semua nama baik dari Pengurus, maupun dari Pengadilan dalam hal yang besar,” tegas Agus Trianto SH,MH mengingatkan, seraya menutup penjelasan serta ketegasannya.
Disisi lain, Dirut PT.KCN Widodo Setiadji justeru mempertanyakan tagihan Potensi Piutang kepada PT.KCN apabila upaya hukum PK atas Putusan Kasasi No.226/Kasasi/Pdt/2019 dikabulkan oleh MA sebesar Rp.1.545.710.100, dasar hukumnya dari mana dan perlu diusut tuntas.
Dan seperti yang pernah diutarakannya bahwa inilah Itikad baik kami, bahkan kami sudah membawa uang (cash dalam koper senilai US$ 1Juta, red). Kami pun tetap concern dengan mengutamakan bagaimana PT.KCN Tidak Pailit. Dan seharusnya bersama sama membangun ini menghindari hal hal yang bisa merugikan semua pihak. Kalau ini terjadi pailit yang dirugikan bukan cuma KBN, KTU, Negara, tapi semua pihak rugi, ujarnya lagi.
(tjo; foto ist