SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Saat ini, Polda Metro Jaya terus melakukan sosialisasi kepada para mahasiswa dan juga pekerja bahwa tembakau gorilla termasuk dalam daftar narkotika yang dilarang.
Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penggolongan Narkotika, tembakau gorilla termasuk kedalam golongan Narkotika golongan 1.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap jaringan sindikat pengedar tembakau gorilla.
Jaringan pengedar tembakau gorila ini memasarkannya melalui media sosial, pembelinya adalah mahasiswa dan sejumlah karyawan.
” Pembelinya adalah mahasiswa dan pekerja,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Argo, Senin, (23/1/2017). di Mapolda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya selain mengamankan tiga tersangka, namun Polda Metro Jaya juga mengungkap cara memasarkan narkotika jenis baru itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya melanjutkan, cara pembelian, transaksinya memang secara online. Pemesanannya pun melalui situs online.
” Pembeli membeli melalui situs online kemudian pengiriman dilakukan oleh jasa ekspedisi, kami juga sedang mendalami dengan ekspedisi sampai di mana,” sambung Argo.
“Untuk tembakau gorila 3 gram dibanderol dengan harga Rp 400 ribu. Sedangkan untuk tembakau kemasan 500 gram dijual dengan harga Rp 7 juta,” imbuh Argo.
Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan sebagai tersangka tiga orang pengedar tembakau gorila. Yakni TST (25), AAF (19) dan MY (25) yang ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menangkap TST di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu, (18/1/2017) lalu.
Dari tangan TST, penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan 2,85 gram tembakau gorila dalam tiga bungkus plastik klip dan 6,69 gram dalam satu botol plastik.
Dari hasil pengembangan selanjutnya, Polda Metro Jaya menangkap AAF di sebuah indekos di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2017) lalu.
Polda Metro Jaya lantas menyita barang bukti 26 plastik klip berisi tembakau gorila dengan berat 96,92 gram, serta 50,13 gram di dalam papper bag.
Polda Metro Jaya tidak berhenti sampai disitu dan terus mengembangkan serta memeriksa AAF hingga Polda Metro Jaya mendapatkan nama bandar lain berinisial MY.
Setelah melakukan pemburuan selama kurang lebih 19 jam, Polda Metro Jaya berhasil menangkap MY di daerah Kampung Utan, Bekasi pada Sabtu, (21/1/2017).
Barang bukti yang disita dalam penangkapan MY adalah 16 bungkus besar tembakau gorilla 300 gram, enam bungkus besar tembakau gorilla 200 gram, 12 bungkus sedang tembakau gorilla dan 32 bungkus sedang tembakau gorilla ukuran 60 gram dan 20 bungkus kecil isi 30 gram.
“ Total, semua ada 100 gram atau 10 kg,” tegas Argo.
” Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penggolongan Narkotika,” jelas Argo.
“Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Argo. (THD)