SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak bencana erupsi Gunung Semeru.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dengan demikian secepatnya dapat dilakukan restrukturisasi kredit terhadap pelaku usaha terdampak bencana erupsi Gunung Semeru,” kata Menteri Teten Selasa (07/12/2021).
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan, yakni pertama, perpanjangan jangka waktu kredit dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.
Kedua, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering).
Mengingat saat ini, kata Eddy sistem informasi keedit program (SIKP) belum dapat mengakomodir penambahan outstanding dalam rekening yang sama. Ketiga, debitur KUR yang akan dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR.
Perpanjangan jangka waktu kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi dari SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi. Keempat, lanjut Eddy, penambahan plafon kredit.
Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan suplesi/kredit baru dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.
“Restrukturisasi dengan cara penambahan plafon dilakukan dengan menggunakan rekening terpisah atau dibentuk rekening baru untuk tambahan plafon,” kata Eddy.
Namun, kata Eddy debitur KUR yang akan dilakukan penambahan plafon harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR untuk dilakukan validasi SIKP dengan melampirkan data.
Penambahan plafon kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi. Berikutnya adalah pemberian Grace Periode.
Jangka waktu grace periode disesuaikan dengan kebutuhan debitur dan memperhatikan jangka waktu restrukturisasi. Selama masa grace periode, debitur dibebaskan dari kewajiban pokok dan bunga.
Lebih dari itu, debitur KUR terkena bencana yang terdampak usaha debitur lebih dari 50 persen dapat diberikan keringanan tunggakan bunga atau denda/penalty maksimum sebatas tunggakan bunga dan atau denda yang belum dibayarkan debitur.
Berdasarkan Peraturan OJK No.45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, alternatif yang dapat ditempuh untuk meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami UMKM korban bencana alam dengan memberikan Perlakuan Khusus Untuk Debitur KUR Terdampak Bencana.(Akhirudin)