SUARAINDONEWS. COM, Jakarta – Wakil Ketua MPR Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, MA, menerima delegasi Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Muhammadiyah Jakarta di Ruang Kerja, Gedung Nusantara III, Lantai 9, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Dalam audiensi ini, Hidayat Nur Wahid menyambut baik, mengapresiasi dan mendukung rencana DPM UMJ yang akan menggelar Sekolah Legislatif Nasional dan Forum Musyawarah Nasional DPM Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) pada 11-15 Februari 2025.
Dalam pertemuan ini Ketua DPM UMJ, Dzul Fikran, mengundang Hidayat Nur Wahid atau HNW sebagai narasumber dalam Sekolah Legislatif Nasional yang diikuti seluruh kampus Muhammadiyah dan Aisyiyah di Indonesia yang memiliki DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa).
“Kami kembali akan menyelenggarakan Sekolah Legislatif Nasional, yang bertujuan untuk memberi motivasi dan pandangan luas kepada keluarga besar mahasiswa Indonesia di Universitas-Universitas Muhammadiyah dan Aisyiyah, apa pentingnya dan bagaimana agar bisa menjadi seorang legislator muda dalam mengawal eksekutif, dimulai dari kampus menuju Indonesia. Selain itu, Sekolah Legislatif Nasional ini juga akan mengajarkan tentang cara dan mekanisme pembuatan UU,” ujarnya.
HNW menyambut baik DPM UMJ yang mempunyai fokus terkait dengan masalah legislasi. “Kita semua sepakat bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Sebagai sebuah negara demokrasi, salah satu pilar adalah legislatif, legislasi, dan legislator, yang harus bisa berjalan dan dipraktekkan dengan baik. Karena itu untuk menjadi legislator yang benar dan berkualitas di Parlemen, tidak bisa ujug-ujug, tetapi perlu persiapan dan pembiasaan yang baik. Dan untuk itu, keaktifan di organisasi pemuda dan mahasiswa adalah salah satu pintu yang sangat dipentingkan,” katanya.
HNW menyebutkan fungsi legislatif tidak hanya pada pengawasan, pembuatan legislasi, dan budgeting. Tetapi ada satu fungsi lagi, yang sering dilupakan padahal sangat dipentingkan yaitu advokasi dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan konstituen/rakyat. Bahkan sesungguhnya fungsi ini melekat pada anggota legislatif, seperti dalam sumpah anggota DPR, yaitu “memperjuangkan kepentingan konstituen yang diwakili”. Dengan demikian pengawasan, legislasi, dan budgeting harus sesuai dan juga selalu berbasis pada kepentingan rakyat.
“Seorang anggota legislatif juga disebut sebagai “Wakil Rakyat”, sehingga sudah sangat sewajarnya bila Anggota Legislatif memperjuangkan kepentingan rakyat yang diwakilinya terkait dengan aturan/regulasi, anggaran, dan pengawasan anggota DPR agar ‘nyambung’ dengan apa yang menjadi aspirasi Rakyat. Maka anggota DPM tidak hanya mengawasi kebijakan, budgeting, dan eksekutif di kampus, tetapi juga harus berkorelasi dengan kepentingan atau apa yang diinginkan mahasiswa sebagai konstituen. Dan agar itu semuanya dijadikan sebagai sarana pembelajaran dan persiapan diri bila nantinya akan menjadi anggota DPR, wakil Rakyat yang benar dan sebenarnya,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu HNW juga mengungkapkan pentingnya peran Legislator membuat legislasi. HNW mencontohkan dalam konteks di MPR, pada era reformasi, MPR memperjuangkan salah satu aspirasi atau tuntutan mahasiswa terkait pembatasan masa jabatan Presiden melalui amandemen UUD 1945. Pada UUD 1945 yang asli, dalam Pasal 7 disebutkan presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Frasa “dapat dipilih kembali” ditafsirkan tanpa batasan periode. Dalam masa Orde Lama, Presiden bahkan tidak dipilih bahkan dinyatakan sebagai Presiden seumur hidup. Dan pada era Orde Baru, presiden malah dipilih sampai 6 kali berturut-turut.
MPR mendengarkan aspirasi rakyat dan mahasiswa. Kemudian mengamandemen UUD 1945. Pasal 7 itu menjadi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. “Itulah bukti legislator mendengarkan suara rakyat dan bisa menghadirkan kemashlahatan sesuai aspirasi rakyat,” tegas HNW.
Selain pembatasan masa jabatan presiden, lanjut HNW, MPR juga memasukkan ketentuan baru tentang tujuan pendidikan nasional. Pada UUD 1945 yang asli tidak ada kata “iman, takwa, dan akhlak mulia”. MPR mengamandemen UUD 1945 dengan memasukkan tujuan pendidikan nasional dalam Pasal 31 ayat 3 dan ayat 5.
Pasal 31 ayat 3 disebutkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Lalu, Pasal 31 ayat 5 disebutkan “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”. “Artinya, legislator bisa mempunyai peran penting merealisasikan aspirasi rakyat dan memberi arah masa depan pendidikan Indonesia. Di DPR pun banyak yang bisa dan sudah dilakukan legislator dalam rangka mewujudkan aspirasi rakyat,” tutur HNW.
HNW pun mengingatkan bahwa para penyusun UUD 1945 yang asli adalah para aktivis mahasiswa pada era 1925an, 20 tahun sebelum mereka nanti aktif di BPUPK, Panitya Sembilan maupun PPKI yang memutuskan dan menerima UUD 1945. Tokoh-tokoh muda itu seperti Moh Hatta, Kahar Muzakir, Moh Yamin, dan lainnya.
“Sejarah adalah pengulangan. Sebagaimana satu abad yang lalu, maka Indonesia Emas tahun 2045 juga ditentukan oleh peran mahasiswa pada era 2025 an ini. Merekalah yang akan memanen pada tahun 2045. Maka kemampuan mahasiswa untuk berorganisasi serta hadirkan keahlian dan fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan serta memperjuangkan amanat dan aspirasi Rakyat, sangat diperlukan pembiasaannya sejak mereka aktif sebagai mahasiswa. Saat ini era terbuka, semua bisa berwacana dan berperan serta termasuk bagi mahasiswa dari Universitas-Universitas Muhammadiyah dan Aisyiah. Apalagi dengan semboyannya yang utama “fastabiqul khairaat” (kesiapan untuk berkompetisi hadirkan keunggulan dan kebaikan). Itu artinya para mahasiswa Muhammadiyah dan Aisyiyah, juga harus selalu siap membersamai dan menghadirkan Gen Z berkemajuan yang berkeadaban, dengan demokrasi berkualitas menyongsong Indonesia Emas 2045,” pungkas HNW, yang disambut dengan sangat antusias oleh delegasi DPM UMJ (Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta).
(Anton)




















































