SUARAINDONEWS.COM, Bandung – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) menemukan bahwa persoalan utama dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Jawa Barat (Jabar) terletak pada ketidaksinkronan antara regulasi daerah dan kebijakan nasional, serta lambatnya proses harmonisasi terhadap Perda yang sudah tidak sesuai perkembangan hukum. Banyak Perda masih merujuk aturan lama sehingga tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika regulasi terbaru.
Demikian kesimpulan yang dibacakan oleh Wakil Ketua III BULD DPD RI Agita Nurfianti pada kegiatan Kunjungan Kerja Pemasyarakatan Keputusan DPD RI terkait Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda di Provinsi Jabar, Kamis (27/11), di Bandung, yang difasilitasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI Provinsi Jabar.
Ia menyampaikan, dari sisi tata kelola, penyusunan Perda terkendala oleh terbatasnya tenaga perancang, lemahnya koordinasi antar-OPD, serta proses fasilitasi yang panjang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov). Rendahnya partisipasi publik, terutama dari komunitas adat membuat sejumlah Perda kurang operasional, tidak kontekstual, dan sering tidak efektif dalam implementasi di lapangan.
“Di tengah tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah, persoalan utama yang belum terpecahkan adalah ketidakmampuan banyak daerah untuk menghasilkan Perda yang benar-benar berkualitas sebagai fondasi kemandirian daerah. Pembentukan Perda yang efektif, terukur, dan implementatif masih menjadi tantangan besar,” ujar Agita.
Untuk mengatasi hal tersebut, terdapat dua kebutuhan mendasar. Pertama, dari sisi materiil, daerah membutuhkan ruang kewenangan yang lebih luas di berbagai sektor agar dapat mengatur sesuai kebutuhan lokal. Dinamika regulasi pusat yang kian cepat membuat daerah kesulitan melakukan penyesuaian. Kedua, dari sisi formil, daerah memerlukan dukungan yang lebih kuat dalam proses pembentukan Perda, terutama dalam fasilitasi, harmonisasi, dan peningkatan kapasitas SDM perancang regulasi.
Agita juga menyampaikan, proses pembentukan Perda di Jabar masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari disharmoni regulasi pusat–daerah, keterbatasan SDM perancang, hingga kualitas Naskah Akademik yang belum memadai. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota melaporkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Perda lama, penyesuaian metode omnibus law, serta penyederhanaan regulasi.
Selain itu, beberapa daerah menyoroti perbedaan perspektif dengan pemerintah pusat dalam menangani isu-isu strategis seperti sampah, pemekaran daerah dan desa, batas wilayah, serta pengelolaan ruang terbuka hijau. Keterlambatan terbitnya regulasi turunan, seperti PP dari UU Desa, juga menyebabkan kekosongan hukum dan menghambat pembahasan Ranperda. Di sisi lain, banyak kota/kabupaten menghadapi tantangan teknis seperti pemrosesan sampah, kesulitan penetapan RTH, serta hambatan penyusunan Perda bangunan gedung pasca UU Cipta Kerja.
“Secara umum, daerah menegaskan perlunya peningkatan kualitas SDM, percepatan harmonisasi regulasi, dan dukungan pemerintah pusat agar pembentukan Perda lebih efektif, kontekstual, dan operasional,” ujar Agita.
Meskipun terdapat berbagai tantangan, namun demikian, disampaikan Agita, BULD DPD RI mengapresiasi Kanwil Kemenkum Jabar yang telah menerima dan memfasilitasi BULD DPD RI dalam kegiatan ini. BULD DPD RI mengapresiasi hubungan kolaboratif antara Pemprov Jabar dengan Kanwil Kemenkum Jabar dalam pembentukan produk hukum daerah, sehingga mendorong lahirnya produk hukum daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Provinsi Jabar.
Disampaikannya juga, DPD RI lebih menempatkan diri untuk menjaga harmonisasi legislasi antara pusat dan daerah. DPD RI mendorong agar perda-perda yang dibentuk di daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan dari pusat, dan sebaliknya regulasi dari pusat hendaknya mengakomodir kepentingan daerah.
Sementara itu, disampaikan Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, DPD RI memiliki kedudukan strategis sebagai pengawal otonomi daerah, khususnya dalam memastikan agar kebijakan pusat dan daerah tidak saling bertentangan.
“DPD RI hadir bukan untuk mengawasi daerah atau mengambil alih kewenangan pemerintah, tetapi memastikan bahwa kebijakan pusat dan daerah berjalan seirama demi kepentingan masyarakat,” kata GKR Hemas pada kunjungan tersebut.
Turut hadir pada kegiatan tersebut antara lain Wakil Ketua II BULD DPD RI Abdul Hamid dan Kepala Kanwil Kemenkum Jabar Asep Sutandar beserta jajaran.
(Anton)




















































