SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Devid Wahyuningtyas, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Jakarta, Senin (11/11/2024). Sanksi ini dijatuhkan setelah Devid terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Ketua Majelis Heddy Lugito menegaskan keputusan ini berlaku sejak dibacakan dalam perkara bernomor 150-PKE-DKPP/VII/2024. Menurut Majelis, Devid terbukti meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mojogedang untuk mengalihkan 58 suara PDI Perjuangan kepada calon legislatif tertentu, meskipun permintaan tersebut ditolak oleh PPK.
“Walau suara tidak bergeser, tindakan Teradu II tetap bertentangan dengan peraturan,” ujar Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Selain Devid, empat anggota KPU lainnya, yakni Daryono, Santoso, Siti Halimatus Sa’diyah, dan Andis Yuli Pamungkas, dinyatakan tidak bersalah dan direhabilitasi nama baiknya.
Sidang yang dipimpin oleh Heddy Lugito ini juga membahas sepuluh perkara lainnya, dengan sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir (1), Peringatan (5), dan rehabilitasi untuk 47 penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik.
Keputusan ini menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu untuk selalu menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
(Anton)