SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi V DPR RI mengungkapkan rencana memperketat pengawasan terhadap Standar Pelayanan Minimum (SPM) di jalan tol di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil menyusul tingginya keluhan masyarakat tentang kenaikan tarif tol yang sering kali tidak diiringi dengan peningkatan kualitas layanan.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menjelaskan bahwa SPM di jalan tol adalah indikator penting untuk setiap penyesuaian tarif tol. “SPM atau standar pelayanan minimum jalan tol ini juga tidak selesai-selesai kita perdebatkan. Padahal, salah satu kriteria untuk menaikkan tarif tol itu adalah harus terpenuhi dulu Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol,” ungkap Lasarus dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).
Mengacu pada UU dan Aturan Penyesuaian Tarif
Lasarus menjelaskan bahwa Komisi V akan terus berpegang pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada pasal 48 ayat (3), UU tersebut mengatur bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol harus dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan:
1. Pengaruh laju inflasi
2. Evaluasi pemenuhan SPM jalan tol
Rencana Pembentukan Panitia Kerja (Panja)
Komisi V juga mempertimbangkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) khusus untuk menilai kelayakan penyesuaian tarif tol yang diusulkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). “Ke depan ketika pemerintah mengajukan kenaikan tarif jalan tol, Komisi V nanti kemungkinan bisa saja kita bentuk Panja di sini. Apakah ruas tol yang akan dinaikkan tersebut sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimum atau belum? Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Lasarus yang juga merupakan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Auditor Independen untuk Evaluasi Jalan Tol
Lasarus juga menekankan perlunya auditor independen untuk mengevaluasi pemenuhan SPM jalan tol. Namun, pembahasan terkait pihak yang berwenang sebagai auditor masih akan dilanjutkan bersama pihak terkait. Hal ini dirasa penting mengingat banyaknya laporan masyarakat yang merasa tarif tol naik namun layanan tetap buruk.
“Komisi V sebagai tempat masyarakat mengadu, seringkali mengeluh ini tarif tol naik tapi pelayanannya buruk. Ini PR ke depan yang akan kita perbaiki,” tambah Lasarus.
Fokus Pengawasan Komisi V terhadap Kementerian PU
Pada awal rapat, Lasarus juga membacakan empat poin utama pengawasan Komisi V DPR RI terhadap Kementerian PU, yakni:
1. Pengawasan internal untuk mengurangi potensi penyimpangan penggunaan dana negara.
2. Pengawasan proses lelang dengan memberi kesempatan lebih luas kepada penyedia jasa konstruksi di daerah.
3. Pengawasan ketat terhadap pelaksanaan SPM, penetapan tarif, dan kemantapan jalan tol.
4. Sinergi dengan Komisi V DPR RI dalam penyusunan program kegiatan di Kementerian PU.
Dengan fokus ini, Komisi V berharap kualitas layanan di jalan tol dapat meningkat seiring dengan adanya tarif yang lebih adil, sesuai harapan masyarakat.
(Anton)