SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Masa pandemi Covid-19 mendorong lahirnya beragam kebijakan, termasuk di industri perjalanan. Ada pula beberapa syarat penerbangan domestik yang harus diketahui calon penumpang sebelum bepergian.
Merujuk dari Surat Edaran No 12 tahun 2021 terbaru yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional soal ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19. Surat edaran ini berlaku mulai 1 April 2021 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Syarat pertama, perjalanan udara wajib melampirkan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam atau hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.
Kedua, perjalanan udara menuju Pulau Bali, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.
Ketiga, anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Keempat, wajib mengisi eHAC bagi seluruh pelaku perjalanan udara.
Sedangkan, eHAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan wajib diisi calon penumpang sebelum bepergian. eHAC nantinya akan ditunjukkan kepada petugas verifikasi sesuai dengan moda transportasi yang digunakan saat tiba di tujuan.
Para calon penumpang dapat mengunduh eHAC melalui Google Play Store atau Apple Store dengan nama eHAC Indonesia atau bisa juga dengan mengunjungi situs web milik Kementerian Kesehatan RI, inahac.kemkes.go.id.
Selain syarat penerbangan domestik, turut disampaikan pula untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Calon penumpang diimbau untuk mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak aman, dan tidak berkerumun.
Panduan mengisi eHAC
Panduan dalam pengisian lewat aplikasi eHAC, yakni pertama, calon penumpang dapat mengunduh terlebih dahulu aplikasi eHAC dan beberapa pengaturan aplikasi, seperti pemilihan bahasa, registrasi dan lokasi perangkat.
Kedua, para calon penumpang dapat klik akun dan memilih opsi HAC. Di pojok kanan atas terdapat simbol tambah yang merupakan pilihan HAC Indonesia untuk membuat kartu eHAC saat kunjungan ke Indonesia dari luar negeri.
Sementara HAC Domestik Indonesia, untuk membuat kartu eHAC ketika akan bepergian antar-kota di Tanah Air. Ketiga, para calon penumpang dapat mengisi data diri di formulir registrasi.
Data diri di eHAC, meliputi nama depan, nama belakang, umur, jenis kelamin, warga negara, nomor identitas, provinsi tujuan, kabupaten atau kota tujuan, kecamatan tujuan, hingga alamat. Ada pula nomor ponsel, tanggal kedatangan, nama kendaraan, hingga nomor kursi.
Jika semua data telah terisi, Anda dapat klik tombol lanjut di bagian paling bawah. Keempat, Anda dapat mengisi formulir registrasi terkait lokasi asal dan dapat klik lanjut jika sudah selesai.
Kelima, mengisi formulir terkait gangguan kesehatan yang dialami dengan menandai gejala dan kosongi jika tidak ada gejala yang dirasa lalu submit. Keenam, para calon penumpang akan kembali ke halaman HAC dan tampil eHAC yang telah dibuat.
Terakhir, guna menampilkan barcode, Anda dapat membuka menu pilihan dan pilih “Lihat HAC” untuk ditunjukkan kepada petugas di lokasi fasilitas transportasi, baik udara, darat, ataupun laut.
Sementara, pengisian melalui situs web tentu tidak jauh berbeda dengan di aplikasi. Pastikan untuk menampilkan hasil HAC yang telah dibuat dengan barcode untuk diverifikasi oleh petugas. (wwa)