SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Dalam berbagai kesempatan, Wapres menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penjatuhan hukuman pidana penjara. Negara harus mampu merampas kembali aset hasil tindak pidana agar kerugian negara dapat dipulihkan dan dikembalikan kepada rakyat.
“Koruptor harus dimiskinkan. Aset yang diperoleh dari hasil kejahatan harus diambil kembali oleh negara untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” tegas Wapres.
RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif untuk menindak pelaku kejahatan ekonomi, termasuk korupsi dan tindak pidana berat lainnya. Regulasi ini juga akan memperkuat mekanisme asset recovery sehingga dana yang selama ini tidak kembali ke kas negara dapat dipulihkan secara optimal.
Wapres menyoroti bahwa kerugian negara akibat korupsi mencapai angka yang sangat besar setiap tahunnya, namun tingkat pengembalian aset masih belum maksimal. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang kuat, komprehensif, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Pemerintah berkomitmen untuk mendorong pembahasan RUU ini bersama DPR RI secara transparan, akuntabel, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan.
Percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat, mempersempit ruang gerak pelaku korupsi, serta memastikan setiap rupiah yang dirampas dikembalikan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
(Anton)




















































