SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – BP2MI (2/12) Tengah beredar informasi di media sosial Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang berisi pesan akan memberikan bantuan sosial berupa uang sebesar Rp150.000.000 kepada setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Tangkapan layar berita bohong (Hoax) yang beredar di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI, Hadi Wahyuningrum, memastikan informasi itu tidak benar alias hoax.
“Itu hoax dan tidak benar, kami di lembaga BP2MI tidak pernah mengeluarkan program bantuan sosial kepada Pekerja Migran Indonesia seperti informasi yang beredar,” kata Wahyuningrum atau yang akrab disapa Yayuk kepada Wartawan saat dikonfirmasi, Sabtu (02/12/2023).
Dia juga memastikan bahwa akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI. Dia mengatakan, bahwa akun itu dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan informasi hoax yang ingin menyasar masyarakat ataupun Pekerja Migran Indonesia.
“Itu juga akun medsos (media sosial-red) yang menyebar bukan akun medsos resmi milik BP2MI, itu akun yang sengaja dibuat-buat untuk menyebar informasi hoax dan penipuan,” tegasnya.
Yayuk mengimbau, kepada semua pihak dan terkhusus para calon PMI untuk tidak mempercayai informasi terkait bantuan sosial tersebut. Dia kembali menegaskan, bahwa informasi itu hoax dan penipuan.
Dia juga mengimbau para calon PMI untuk menanyakan langsung kepada BP2MI dan BP3MI melalu sosial media resmi maupun call center terkait informasi tentang PMI.
“Jika para PMI membutuhkan informasi yang akurat kita mempunyai media sosial resmi dan call center atau bisa juga langsung mendatangi kantor BP2MI baik di pusat maupun BP3MI yang ada di daerah” tuturnya.
Adapun isi informasi yang beredar melalui media sosial itu disebutkan bahwa BP2MI membuka program bantuan sosial berupa pembagian uang sebesar Rp150.000.000 untuk digunakan modal usaha oleh Pekerja Migran Indonesia.
“ASSALAMUALAIKUM Salam Pahlawan Devisa, Kami Dari BP2MI Memberikan Bantuan Sosial Senilai RP 150.000.000 setiap TKI/TKW Pada Tahun 2023/2024. Bagi yang Belum Menerima Bantuan Kami Secepatnya Melaporkan Indentitasnya Melalui Wahtasup BPK Yoga Pratama,” tulis akun palsu BP2MI itu di akun Instagramnya.
“Semoga Dengan Bantuan Ini Bisa Dijadikan Modal Usaha dan Berguna Bagi Keluarga,” lanjut postingan itu.
Yayuk menegaskan akun tersebut adalah palsu dan hanya menyebarkan informasi hoax yang bertujuan untuk menipu masyarakat ataupun Pekerja Migran Indonesia.
(Anton | Foto: Istimewa)