SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Berdasarkan Sidang Komite BPH Migas, telah menetapkan Surat Keputusan (SK) tentang Penugasan Penyalur dan Kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin (Gasoline)Tahun 2020. Dan SK tersebut pada hari ini, Senin (30/12/19) bertempat di Gedung BPH Migas diserahkan langsung Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa kepada Badan Usaha penerima penugasan dan Gubernur seluruh Indonesia.
Penyerahan Surat Keputusan Penugasan Penyalur dan Kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tersebut, juga dibarengi Launching Buku BBM 1 Harga serta Peresmian Penggunaan Renovasi Gedung BPH Migas. Turut dihadiri pula Menteri ESDM, Arifin Tasrif; Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Alex Nurdin; Dirut PT.Pertamina, Nicke Widyawati; Presdir PT. AKR Corporindo Tbk, Haryanto Adikoesoemo; Dirut PT.ASDP Indonesia Fery, Ira Puspa Dewi; Dirut PT.KAI, Edy Sukmoro; Dirut PT.Pelni, Insan Purwarisya L.Tobing; Gubernur Kaltim Isran Noor; Gubernur Sultra Ali Mazi; Purnomo Yusgiantoro, mantan Menteri ESDM; Dirjen Hubdar, Dirjen Hubla, para Wagub dan Sekda; serta Ketua Umum DPP INFA, Gapasdap dan Pelra.
Seperti diketahui, pemerintah berdasarkan persetujuan DPR RI telah menetapkan kuota Jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Yakni sebanyak 15,87 juta KL yang terdiri dari minyak solar 15.31 juta KL dan minyak tanah sebesar 0.56 juta KL. Kuota ini mengalami kenaikan sebesar 5,03 % dari kuota BBM tahun 2019 sebesar 15,11 juta KL. Atau kenaikan 800.000 KL (tahun 2020). Namun demikian, Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa, masih mencatat adanya penyimpangan atau kebocoran BBM tersebut yang bakal merugikan negara cukup sebesar ( jika tidak segera dieliminasi, red).
Oleh karenanya, Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa, meminta para stakeholder BBM ini berkomitmen sungguh sungguh serta bekerja keras untuk meminimalisir kebocoran tersebut yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah ini. Sekaligus mengusulkannya adanya Perpres Penyesuaian sehingga pelaporan bisa langsung dari Kementerian ESDM ke Menteri Perekonomian. Selain itu juga usulan kendaraan roda 6 tidak lagi mendapatkan subsidi solar atau dihapus. Begitu pula, mengusulkan Kereta Api umum dan juga memuat barang tak boleh lagi di subsidi bbm atau dihapus. Termasuk untuk kapal nelayan di atas 10 GT tidak dapat memanfaatkan BBM subsidi. Dan usulan usulan tersebut bisa mengurangi over kuota (diperkirakan tahun 2020 bakal mengalami over kuota hingga 700.000 KL, red).
Atas hal tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif, memandang subsidi BBM merupakan bentuk kepedulian pemerintah. Meski selalu saja ada defisitnya, banyak penyimpangannya. Namun tentu hal tersebut bisa dikurangi dan dieliminasi. Oleh karenanya, dirinya menghimbau masyarakat dan para pelaku serta para stakeholders di daerah daerah dapat turut serta mengawasinya.
Menteri ESDM pun mendesak hadirnya teknologi pengawasan, seperti digitalisasi noozle yang di tahun 2020 dapat selesai agar tidak terdapat lagi praktek penyimpangan di daerah daerah. Sehingga kedepan bisa lakukan koreksi alokasi BBM ini (concern semua pihak, red) untuk meningkatkan penghasilan masyarakat. Disana ada penghematan dan substitusi. Demi menuju kedaulatan energi. Disamping BBM 1Harga di 500 stasiun bisa diselesaikan tahun ini. Selain diharapkan pula subsidi BBM ini juga menyasar pada bahan bahan konstruksi (construction material dapat bantuan juga, red).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian. dan harga Jual eceran BBM, BPH Migas Migas memberikan penugasan kepada Badan Usaha untuk menyalurkan BBM subsidi tersebut ke masyarakat melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi.
BPH Migas pun diamanatkan untuk menetapkan kuota Badan Usaha yang mendapat penugasan dan kuota untuk masing-masing Propinsi/Kabupaten/Kuota di seluruh Indonesia serta kuota untuk masing-masing sektor pengguna.
Penyalur JBT Tahun 2020, yakni PT. Pertamina Persero dan PT AKR Corporindo Tbk. Untuk PT. Pertamina Persero (Penyalur Eksisting 5.726 Penyalur, Penyalur On Progress sebanyak13 Penyalur, Penyalur BBM Satu Harga Eksisting sebanyak 160 Penyalur). Sedangkan untuk PT AKR Corporindo Tbk (Penyalur Eksisting sebanyak 112 Penyalur dan PenyaIur BBM Satu Harga Eksisting sebanyak 10 Penyalur). Sementara penyalur JBKP Tahun 2020 yakni PT. Pertamina (Penyalur Eksisting sebanyak 4,670 Penyalur, Penyalur On Progress sebanyak 13 Penyalur. Penyalur BBM Satu Harga Eksisting sebanyak 151 Penyalur).
Untuk kuota JBT dan JBKP Tahun 2020, diantaranya untuk kuota Jenis BBM Tertentu untuk jenis Minyak Solar yakni sebesar 15,310,000 KL dengan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) sebesar 15,076,000 KL dan PT AKR Corporindo sebesar 234.000 KL dan. Sementara untuk jenis Minyak Tanah sebesar 560.000 KL dengan penugasan kepada PT Pertamina (Persero).
Kuota Jenis BBM Khusus Penugasan untuk jenis Premium adalah sebesar 11.000.000 KL dengan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) untuk seluruh wilayah NKRI.
Sedangkan kuota Jenis BBM Tertentu (Minyak Solar) di Triwulan pertama untuk Kapal Penumpang PT PELNI (Persero) sebesar 96.343 KL; PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Asosiasi GAPASDAP dan INFA adalah sebesar 61.970 KL; PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar 51.250 KL dan Asosiasi Pelayaran Rakyat (PELRA) sebesar 16.000 KL.
Disamping itu, untuk di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota mendapat Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu per Provinsi/Kabupaten/Kota Secara Nasional Tahun 2020 dan Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan per Provinsi/Kabupaten/Kota, oleh PT Pertamina (Persero) Tahun 2020.
“BPH Migas telah menugaskan kepada PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR
Corporindo Tbk untuk melaksanakan penyediaan dan Pendistribusian JBT selama 5 Tahun yaitu tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 32/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 27 November 2017 dan Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 19 Desember 2017,” jelas Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa.
Jadi hasil penilaian Tim Seleksi dan Sidang Komite maka Penyalur JBT tahun 2020 hanya 2 Badan Usaha yaitu PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR Corporindo Tbk, sementara untuk penyalur JBKP hanya ditugaskan kepada PT. Pertamina (Persero), lanjut M. Fanshurullah Asa.
Hanya saja untuk tahun 2020 kuota BBM solar subsidi masing-masing konsumen pengguna transportasi khusus ditetapkan berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu ditetapkan kuota per triwulan. Lantaran BPH Migas akan melakukan verifnkasi realisasi penyaluran JBT setiap 3 bulan, hasil veriflkasi tersebut sebagai dasar BPH Migas untuk menetapkan kuota triwulan berikutnya. Jadi nanti kuota berikutnya bisa naik atau turun berdasarkan hasil veriflkasi tersebut, papar M. Fanshurullah Asa.
Terkait pengawasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT)/BBM bersubsidi jenis minyak solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) jenis premium, agar tepat sasaran dan volume, akan diberlakukan digitalisasi nozzle di 5.518 SPBU. Program digitalisasi SPBU sesuai dengan komitmen PT. Pertamina (Persero) dan PT. Telkom ditargetkan akan selesai hingga Juni 2020.
“BPH Migas meminta agar sisa target tersebut dilaksanakan tepat waktu dan juga PT. Pertamina (Persero) dapat mengimplementasikan sistem identiflkasi konsumen dan volume pembelian pada digitalisasi nozzle SPBU dengan nomor polisi dengan dilakukan pencatatan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan pengisian BBM. Dan nantinya apabila dilakukan pembatasan pembelian solar/premium harian maka pembelian tersebut otomatis tercatat di seluruh SPBU sehingga apabila terjadi pembelian diatas batas maksimun, maka kendaraan tidak bisa dilayani karena sistem nozzle otomatis terkunci,” tegas M. Fanshurullah Asa.
BPH Migas juga akan meningkatkan pengawasan lapangan secara langsung dengan melibatkan berbagai instansi baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) seluruh Indonesia. BPH Migas menugaskan Tim Pengawasan Bersama yang melibatkan Ditjen Migas Kementen’an ESDM, Pemda (Propinsi/Kabupaten/Kota), TNI/Polri, BIN, dan Komisi VII DPR RI serta PT. Pertamina (Persero) untuk melakukan pengawasan langsung ke Iapangan/SPBU.
Sampai saat ini masih banyak wilayah tertentu di NKRI sulit untuk mendapatkan BBM karena belum terdapat Lembaga Penyalur. BPH Migas telah berhasil mengawal Pembangunan Penyalur BBM Satu Harga semenjak Tahun 2017 hingga 2019. Jadi telah terbangun 170 Penyalur BBM Satu Harga yang tersebar khususnya di daerah 3T (160 Penyalur dibangun oleh PT.Pertamina tbk dan 1O penyalur oleh PT AKR Corporindo Tbk dengan waktu penyelesaian lebih cepat dari target waktu yang direncanakan.
Refleksi berbagai pihak yang ikut serta menyukseskan Program BBM Satu Harga, diterbitkan dengan tajuk “BBM 1 Harga: Keadilan Energi untuk Masyarakat 3T di NKRI”. Buku yang menceritakan semangat perjuangan dalam mewujudkan program BBM 1 Harga dimana manfaatnya dirasakan masyarakat. Penyusunan Buku BBM 1 Harga ini mendapat sambutan baik dan dukungan dari Menteri ESDM Arifin Tasrif, Ignasius Jonan dan Purnomo Yusgiantoro.
(tjo; foto dok