SUARAINDONEWS. COM, Jakarta — Kuasa hukum Pakoe Boewono XIV, Teguh Satya Bhakti, menuding Menteri Kebudayaan Fadli Zon telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan ikut campur dalam konflik internal Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Teguh menyoroti terbitnya Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Dalam SK tersebut, Fadli Zon menunjuk Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pengelolaan kawasan cagar budaya Keraton Solo.
“Penunjukan itu merupakan tindakan tercela dan tidak terpuji karena bertentangan dengan ketentuan internal keraton dan peraturan yang berlaku,” kata Teguh dalam keterangannya, Senin.
Menurut Teguh, penunjukan Tedjowulan bertentangan dengan Surat Keputusan Pakoe Boewono XIII Nomor 02/PB XIII/01/2013, yang menyatakan bahwa masa jabatan Tedjowulan sebagai Mahapatih telah berakhir seiring wafatnya Pakoe Boewono XIII.
“SK Menteri Kebudayaan ini seolah menghidupkan kembali kewenangan Kanjeng Tedjowulan dalam mengelola keraton, padahal Pakoe Boewono XIII telah menunjuk penerus yang sah, yakni Pakoe Boewono XIV atau Kanjeng Purbaya, melalui titah raja,” ujarnya.
Teguh menduga, penerbitan SK tersebut merupakan bentuk intervensi pemerintah yang berkedok penyaluran anggaran negara untuk pengelolaan cagar budaya Keraton Surakarta.
“Kami menuntut agar SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 segera dicabut karena justru memperkeruh situasi internal Kasunanan Surakarta yang sejatinya sudah selesai dengan penunjukan Pakoe Boewono XIV,” tegasnya.
Ia menilai Kementerian Kebudayaan telah melampaui batas kewenangannya dengan masuk terlalu jauh dalam konflik internal keraton.
“Persoalan internal ini seharusnya menjadi ranah badan peradilan, bukan intervensi eksekutif. Menteri Kebudayaan sudah terlampau dalam ikut campur,” kata Teguh.
Atas dasar itu, pihaknya mengajukan permohonan audiensi dengan Komisi X DPR RI yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
“Kami meminta Komisi X DPR RI mengawasi dan menindak dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Kebudayaan,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN, Muhammad Hoerudin Amin, turut menanggapi polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa struktur dan kedudukan dalam Kasunanan Surakarta harus dipahami secara jelas.
“Harus dibedakan mana yang raja dan mana yang bukan. Tedjowulan itu Mahapatih, bukan raja. Kalau disebut Pakoe Boewono XIV, berarti raja,” kata Hoerudin.
Menurutnya, Kanjeng Purbaya diakui sebagai Pakoe Boewono XIV melalui proses adat yang sah.
“Raja boleh banyak klaim, tapi yang sah hanya yang melalui proses adat. Fakta adatnya jelas,” pungkas Hoerudin.
(Anton)




















































