SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Singapura tak terima dengan tuduhan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Karyoto yang menyebut Singapura sebagai surga para koruptor. Kemenlu Singapura memastikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Tuduhan tersebut tidak berdasar. Singapura telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa investigasi sebelumnya dan yang sedang berlangsung,” tulis Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan seperti yang dikutip di laman resmi Kemenlu Singapura, Jumat (9/4/2021).
Vivian menekankan, bahwa Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) telah banyak membantu KPK memanggil sejumlah pihak dalam rangka pemeriksaan.
Bahkan, Singapura juga telah membantu pihak berwenang Indonesia dengan memberikan konfirmasi tentang keberadaan WNI tertentu yang sedang dalam penyelidikan.
“Singapura memfasilitasi kunjungan KPK ke Singapura pada Mei 2018 untuk mewawancarai orang yang berkepentingan dalam penyelidikan KPK. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, telah mencatat koordinasi KPK dengan CPIB melalui keterangan publik yang disampaikan pada 30 Desember 2020,” ujar Vivian.
Tak hanya itu, ia menekankan Singapura dan Indonesia telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan pada April 2007. Perjanjian itu disaksikan oleh Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong. Namun, hingga kini kedua perjanjian tersebut masih menunggu ratifikasi oleh DPR RI.
Ia juga memastikan, selama ini pihaknya selalu memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia. Hal tersebut akan selalu diberikan Singapura, asalkan permintaan informasi yang diperlukan itu melalui saluran resmi yang sesuai.
Singapura bahkan telah berulang kali memberikan bantuan kepada Indonesia berdasarkan permintaan perjanjian bantuan hukum timbal balik masalah pidana atau MLA yang diajukan oleh Indonesia.
Singapura juga bekerja untuk memperkuat kerja sama melalui ASEAN, di mana pembahasan Perjanjian Ekstradisi ASEAN masih terus berlangsung.
“Singapura berkomitmen kuat pada supremasi hukum dan pemerintahan yang baik. Singapura akan bekerja sama dalam penegakan hukum dengan Indonesia sesuai dengan hukum dalam negeri dan kewajiban internasional kami. Janganlah mengalihkan perhatian atau menyalahkan yurisdiksi asing,” kata Vivian.
Sebelumnya, Karyoto mengungkapkan sulitnya menangkap buronan kasus korupsi asal Indonesia yang bersembunyi di Singapura. Salah satunya penyebabnya, Singapura tak mempunyai perjanjian ekstradisi.
“Begini kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri apalagi di Singapura, secara hubungan antarnegara memang di Singapura kalau orang yang sudah dapat permanent residence dan lain-lain agak repot, sekalipun dia sudah ditetapkan tersangka,” kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Alasan lainnya, kata dia, Indonesia dan Singapura tidak mempunyai perjanjian ekstradisi.
“Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura, itu surganya koruptor yang paling dekat adalah Singapura,” ujar Karyoto.
Dalam kasus yang ditangani KPK, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim diketahui berada di Singapura. Keduanya juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada BPPN yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, baik Sjamsul maupun Itjih belum pernah diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka di tingkat penyidikan meski KPK sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap keduanya ke tiga lokasi.
Yaitu The Oxley, Cluny Road, dan Head Office of Giti Tire Pte. Ltd. (keduanya berlokasi di Singapura) dan ke satu alamat di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
KPK pun akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sehingga status keduanya bukan tersangka lagi. KPK pun segera mengurus pencabutan status DPO terhadap dua orang tersebut.
Selanjutnya, tersangka KPK yang juga diduga berada di Singapura adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e). Namun, KPK belum memasukkan Paulus Tannos dalam status DPO.