SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Setelah menunggu hingga pukul 12.45 WIB, sidang Pra Peradilan atas perkara No.126/ Pid.Pra/ 2019/PN.Jkt.Sel, tertanggal 14 Oktober 2019, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dipimpin Ketua Hakim Tunggal, Krisnugroho S.P, SH, MH, belum dihadiri oleh KPK selaku Termohon.
Oleh karenanya Ketua Hakim Krisnugroho S.P, SH, MH, menunda Sidang Pra Peradilan hingga tanggal 21 Oktober 2019 mendatang sehingga para pihak, baik kuasa hukum dari I Nyoman Dhamantra dan dari KPK dapat dihadirkan sehingga Sidang Pra Peradilan bisa dilaksanakan. Dan selanjutnya, Ketua Hakim meminta PN Jaksel untuk memerinntahkan panggilan terhadap Termohon.
Sementara itu kuasa hukum, I Nyoman Dhamantra yang hadir full tim, yang diketuai Fahmi H. Bachmid, SH., M.Hum, berharap semua pihak bisa menghargai. Sekaligus diharapkan pada 21 Oktober 2019 nanti semua bisa hadir. Sehingga ada kepastian hukum bagi I Nyoman Dhamantra selaku Pemohon. Karena banyak hal yang tidak tersampaikan di masyarakat terkait Proses Penyidikan, Penetapan dan Penahanan Pemohon oleh KPK.
Bahkan secara lengkap terkait hal hal yang tidak tersampaikan ke masyarakat tersebut, dengan jelas akan dibacakan pada tanggal 21 Oktober 2019 mendatang, di muka persidangan. Sehingga peradilan yang cepat sesungguhnya menjadi acuan kepada kepastian hukum bagi I Nyoman Dhamantra, Pemohon di Persidangan Pra Peradilan ini.
Bahkan Ketua Tim Fahmi H. Bachmid, SH., M.Hum, memohon kepada Ketua Hakim dapat menyiapkan ruang sidang yang lebih besar agar bisa menampung para kuasa hukum yang ditunjuk Nyoman Dhamantra. Selain meminta Ketua Hakim tetap memproses lebih lanjut perkara Pra Peradilan ini meski tanggal 21 Oktober 2019 mendatang KPK kembali tidak hadir. Hal ini semata demi memenuhi asas perlindungan dan kepastian hukum didalamnya, terkait keterlibatan Pemohon. Selain tentunya rasa keadilan bagi Pemohon dan keluarganya. Pengungkapan proses penangkapan, penyidikan, penetapan dan penahanan Pemohon dapat membuka tabir persoalan sebenarnya atas dugaan suap ijin impor bawang putih yang didakwakan kepada Pemohon, I Nyoman Dhamantra.
Seperti dikerahui, kuasa hukum I Nyoman Dhamantra telah mengajukan Surat Permohonan Pra Peradilan, pada 30 September 2019 kemarin, ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan telah teregistrasi dengan No.126/ Pid.Pra/ 2019/PN.Jkt.Sel.
Adapun Kuasa Hukum/Penasihat Hukum yang hadir di Persidangan Pra Peradilan yang ditunda hingga 21 Oktober 2019, diantaranya Puspa Pahlupi, SH. ; B. Sugiran, SH.; I.Sahrial Muharam, SH.; Dodi Boy Fena Loza, SH.; Raodha Putri Nianzah, SH. ; Hendra A, SH.; Roy Rengga Ondang, SH., MH.; Fikerman Sianturi, SH.; Bajogi Leo Silalahi, SH.; Sigit Sumantri, SH.; dan Usman, SH., MH. Disamping Ketua Tim Kuasa Hukum, Fahmi H. Bachmid, SH., M.Hum.
Adapun dasar hukum permohonan Pra Peradilan antara lain, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Pasal 28D UUD 1945, dan proses peradilan pidana haruslah menjunjung tinggi prinsip Due Process of Law oleh semua pihak. Disamping putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011 (halaman 30, red) serta Ketentuan Pasal 1 angka 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, selain Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 04/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel, tanggal 16 Februari 2015, juga ketentuan Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP.
Seperti diberitakan di sejumlah media bahwa kejadian berawal, Rabu, 07 Agustus 2019, I Nyoman Dhamantra mendengar anaknya MAY bersama-sama Mirawati Basri dan Elviyanto ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi. Kemudian Kamis, 08 Agustus 2019, I Nyoman Dhamantra bermaksud kembali ke Jakarta untuk mengkonfirmasi kebenaran tentang hal tersebut. Namun setiba di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Tangerang, ternyata KPK sudah berada di bandara Soekarno Hatta Cengkareng Tangerang menunggu kedatangan I Nyoman Dhamantra. Lalu bersama-sama menuju ke Kantor KPK dan I Nyoman Dhamantra segera ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan pada hari itu juga, Kamis 08 Agustus 2019.
I Nyoman Dhamantra ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/88/DIK.00/01/08/2019, tanggal 08 Agustus 2019 yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Disamping, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/88/DIK.00/01/08/2019, Tanggal 08 Agustus 2019 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han/78/DIK.01.03/01/08/2019 Tanggal 08 Agustus 2019.
(tjo; foto ist