SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Sidang Paripurna ke–9 pada Selasa (15/3/2022) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan. Sidang Paripurna DPD RI ini salah satunya adalah mengagendakan laporan kegiatan anggota DPD RI di daerah pemilihannya masing–masing.
Anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga menyampaikan hasil resesnya di Sidang Paripurna tersebut.
Dalam laporan hasil resesnya yang dibacakan oleh rekan Fernando Sinaga sesama anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Kaltara, Hasan Basri, Fernando Sinaga menyoroti kinerja pemerintah pusat khususnya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di wilayah Provinsi Kaltara termasuk wilayah perbatasan negara.
Terkait kinerja BNPP Kemendagri di Kaltara, Fernando mendesak BNPP Kemendagri untuk intensif berkolaborasi dengan Badan Pengelola Perbatasan Negara (BPPN) yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) dalam bentuk dukungan konkret dari pemerintah pusat kepada BPPN Pemprov Kaltara berupa pembinaan, pengawasan dan penganggaran agar pengelolaan dan pembangunan wilayah perbatasan yang dilakukan oleh BNPP Pemprov Kaltara menjadi lebih baik dan strategis.
“Sinergitas BPPN Pemprov Kaltara dengan BNPP Kemendagri sangatlah dibutuhkan untuk menghadapi masalah klasik atau persoalan lama yang tak kunjung selesai hingga saat ini, yaitu tertinggalnya pembangunan dikawasan perbatasan Kaltara”, tegas Fernando.
Fernando juga menyoroti kinerja Kemendes PDTT di wilayah perbatasan negara di Provinsi Kaltara.
Pihaknya mendesak Kemendes PDTT untuk mendukung beberapa desa di Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan yang terletak di Perbatasan Kaltara dengan Malaysia, menjadi Desa Wisata di batas negara.
“Dukungan kebijakan dan anggaran dari Kemendes PDTT sangatlah dibutuhkan mengingat desa–desa di Kecamatan Krayan mempunyai suasana asli alam tropis serta adat dan budaya yang masih mempertahankan alam hutannya sehingga layak dijadikan sebagai ikon pariwisata nasional yaitu Desa Wisata di Batas Negara. Kami yakin dan percaya jika beberapa desa di Kecamatan Krayan diubah menjadi Desa Wisata akan menjadi destinasi wisata yang sulit ditemukan didaerah lain”, ungkapnya.
Di laporan hasil resesnya, Fernando menyebutkan Pemerintah Malaysia sudah lebih dulu menetapkan wilayahnya yang dihuni oleh suku adat Bario yang berbatasan dengan Kecamatan Krayan sebagai daerah wisata Malaysia.
“Karena itu saya menyambut baik rencana Pimpinan DPD RI Pak Mahyudin bersama saya, Wakil Menteri ATR/BPN, Wakil Menteri LHK dan Wakil Menteri PUPR yang berencana akan mengunjungi sejumlah desa di Kecamatan Krayan pada akhir bulan Maret ini”, Imbuhnya.
Perlu diketahui, di wilayah perbatasan Kaltara dengan Malaysia, sampai saat ini masih terdapat 64 desa dengan kategori sangat tertinggal dan miskin. Di desa tersebut mayoritas penduduknya adalah masyarakat hukum adat, yaitu dayak.
Kinerja Kementerian ATR/BPN juga tak luput dari sorotan Fernando Sinaga yang dihimpun dari aspirasi warga Kaltara.
Fernando mengatakan, masyarakat di Kabupaten Nunukan mengeluhkan adanya biaya–biaya tidak jelas yang dimainkan oleh oknum yang mengatasnamakan BPN setempat terkait pengurusan sertifikasi bidang tanah milik masyarakat yang merupakan bagian dari Prona atau Program Operasi Nasional Agraria (Prona) Kementerian ATR/BPN.
“Prona ini gratis tanpa dipungut biaya. Kementerian ATR/BPN harus mengkonsolidasikan aparaturnya di kantor–kantor BPN yang ada di Kaltara agar program ini berjalan sesuai ketentuan tanpa ada biaya”, tegas Fernando.
Sorotan lainnya yang berhasil dihimpun oleh Fernando Sinaga selama masa reses lalu adalah desakan masyarakat hukum adat Malinau kepada Pemerintah untuk melaksanakan penegakan hukum kedudukan hutan adat melalui pemetaan dan penataan kembali tata ruang wilayah–wilayah adat di Kabupaten Malinau yang difasilitasi oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK.
“Bagi masyarakat hukum adat dayak di Kabupaten Malinau sangatlah penting mempunyai dokumentasi wilayah–wilayah adat yang terpetakan sehingga dapat memperkuat pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Malinau”, ujar Fernando. (Akhirudin)