SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dengan mengesampingkan lampiran yang dicabut Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras), Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dinilai bisa membuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah lebih untung.
Hal itu diungkapkan, Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sukiryanto. Menurut Senator asal Kalimantan Barat itu, Regulasi tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, dianggap mendorong UMKM bisa masuk ke perusahaan-perusahaan besar sehingga bisa mendapatkan akses ke pemasaran.
Sukiryanto pun menyebut, kebijakan Presiden Jokowi itu dipandang bertujuan baik karena dapat mendorong UMKM berkembang. Ia juga menyebut, perpres tersebut merupakan salah satu upaya yang dapat membesarkan UMKM ke tahap selanjutnya.
“Usaha rumahan seperti ultra mikro yang bermodalkan di bawah lima juta produksinya sulit membesar, selain terkendala kualitas, kemasan, pemasaran dan juga pengembangannya. Jadi, usaha ultra mikro seperti kerupuk, keripik ataupun rempeyek sulit masuk pada ritel supermarket,” ujar Sukiryanto dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021).
“Selain persyaratan, izin usaha, BPOM dan PIRT produk, sistim pembayaran konsinyasi tidak mampu membuat home industri itu mampu menjalani usahanya,”
“Namun dengan kemunculan regulasi tentang bidang usaha penanaman modal dalam perpres nomor 10 tahun 2021 ini, bakal mampu mendorong UMKM masuk ke perusahaan besar, sehingga nantinya mampu mendapatkan akses pemasaran,” tambahnya.
Akan tetapi pria yang memiliki hobi menembak dan berenang itu meminta agar ada penjelesan konkrit terkait iklim investasi yang mampu mendorong usaha ultra mikro menembus pasa dan berkembang melalui skema kemitraan UMKM-Industri.
“Perlu ada penjelasan lebih konkrit, karena diharapkan perpres ini bukan sekedar angin surga bagi pelaku ultra mikro saja, namun implementasi perpres ini hingga tahap yang dapat dirasakan manfaatnya bagi masyakarat kecil,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sukiryanto juga menyebut terbitnya perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu lebih mendorong pelaku usaha untuk berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha.
Selain itu, pada Perpres 10/2021 itu terdapat daftar bidang usaha prioritas sebanyak 245 bidang usaha yang akan diberikan fasilitas tax holiday, tax allowance. Hal ini diberikan sebagai bentuk kemudahan pemerintah di dalam mendorong pelaku usaha untuk lebih produktif. (EK)