SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Status tersangka yang sempat menjerat Nabilah O’Brien dalam perkara terkait laporan balik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akhirnya resmi dihentikan. Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah tercapainya kesepakatan damai antara para pihak serta diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan bahwa status hukum Nabilah kini telah bersih dari perkara tersebut.
“Hilang sudah (status tersangka). Sudah diselesaikan. Sudah SP3,” ujar Habiburokhman saat konferensi pers usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Nabilah O’Brien di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian Komisi III DPR karena dinilai memiliki potensi kekeliruan proses peradilan (miscarriage of justice). Pasalnya, korban pencurian justru dilaporkan balik dan sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Menurut Habiburokhman, Komisi III bahkan menggelar rapat khusus untuk membedah perkara tersebut secara mendalam.
Dari hasil pembahasan, Komisi III menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru, yang menyatakan seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa terpenuhinya unsur kesengajaan yang tidak terbantahkan atau beyond reasonable doubt.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, seluruh delapan fraksi di Komisi III DPR RI — yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat — sepakat mendukung penghentian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Dengan demikian, status tersangka yang sempat melekat pada Nabilah O’Brien resmi dicabut.
Ke depan, Habiburokhman berharap kasus serupa tidak kembali terjadi. Ia menyebut Komisi III DPR RI akan melakukan sosialisasi KUHP dan KUHAP terbaru kepada aparat penegak hukum di seluruh Indonesia.
“Setelah Lebaran, kami akan menggelar sosialisasi KUHP dan KUHAP di seluruh Polda. Kami juga meminta seluruh Kapolres hadir. Karena undang-undang itu bukan hanya bunyi pasalnya, tapi juga semangat yang harus dipahami,” tegasnya.
Sementara itu, Nabilah O’Brien menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian negara dan dukungan Komisi III DPR RI yang dinilainya telah membantu menghadirkan keadilan dalam persoalan yang menimpanya.
Ia mengaku sempat merasa sedih dan kehilangan harapan sebagai warga negara ketika menghadapi proses hukum tersebut.
Namun, kehadiran negara melalui DPR RI membuatnya kembali percaya bahwa keadilan masih dapat ditegakkan.
“Hari ini saya berdiri di sini karena negara hadir. Komisi III DPR RI menuntun dan mendampingi saya hingga sampai di titik ini,” ujar Nabilah.
Senada dengan itu, Goldie Natasya Swarovski, kuasa hukum pemilik restoran Bibi Kelinci, serta Kevin, suami Nabilah O’Brien, juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI.
“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan seluruh anggota Komisi III. Hadirnya negara yang memberikan perlindungan hukum di masa sulit kami kemarin nilainya tidak terhingga,” kata Kevin.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menerapkan UU ITE agar tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap pihak yang sebenarnya menjadi korban.
(Anton)



















































