SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan kepada dua penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (14/10/2024), melibatkan delapan perkara dan 45 teradu.
Salah satu penyelenggara yang dikenai sanksi adalah Nurfathu Qorida, Anggota KPU Kabupaten Merangin, yang menjadi Teradu dalam dua perkara, yaitu Nomor 121-PKE-DKPP/VII/2024 dan 123-PKE-DKPP/VII/2024. Ia dijatuhi sanksi Peringatan Keras Terakhir dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Merangin.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Merangin kepada Nurfathu Qorida,” ungkap Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan putusan.
Sanksi serupa dijatuhkan kepada Kilion Wenda, Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, yang menjadi Teradu I dalam perkara Nomor 166-PKE-DKPP/VII/2024. Kilion Wenda dikenai sanksi Peringatan Keras Terakhir dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Kilion Wenda,” kata Ketua Majelis.
Selain itu, dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada empat anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dan Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya. Dua anggota Bawaslu Jayawijaya, Meiky Tuwo dan Yairus Asso, dijatuhi sanksi Peringatan Keras Terakhir.
Dari delapan perkara yang disidangkan, DKPP menjatuhkan berbagai sanksi, termasuk Peringatan (1), Peringatan Keras (3), Peringatan Keras Terakhir (3), serta Pemberhentian dari Jabatan Ketua Divisi (1) dan Ketua (1). Sebanyak 37 teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, didampingi oleh anggota majelis J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
(Anton)