SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai usul inisiatif DPR. Puan menegaskan RUU Hak Cipta hadir untuk melindungi pencipta dan pelaku kreatif, khususnya di era digital.
Pengesahan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Rapat Paripurna dipimpin Puan langsung.
“RUU Hak Cipta ini disusun untuk menjawab tantangan era digital yang terus berkembang, agar perlindungan terhadap pencipta dan pelaku kreatif semakin kuat dan relevan,” kata Puan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pencipta: musisi, penulis, seniman, jurnalis, dan pekerja kreatif lainnya, mendapatkan penghargaan dan manfaat ekonomi yang adil atas karya mereka,” lanjutnya.
Adapun RUU Hak Cipta mengatur tata kelola royalti yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan demikian, hak ekonomi pencipta benar-benar sampai kepada yang berhak.
“Kami juga memastikan bahwa royalti pencipta tidak pernah hilang. Meskipun penciptanya belum teridentifikasi, negara menjaga hak ekonomi mereka hingga mereka ditemukan,” jelas Puan.
DPR juga menggarisbawahi soal tanggung jawab platform digital dalam RUU Hak Cipta agar menjadi mitra yang adil bagi para pencipta, bukan sekadar pihak yang memanfaatkan karya tanpa kompensasi yang layak. Menurut Puan, RUU Hak Cipta juga mengatur tentang perlindungan terhadap karya jurnalistik dam perusahaan pers yang diperkuat.
“Hal ini agar jurnalisme yang berkualitas tetap dapat bertahan di tengah disrupsi digital,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Lebih lanjut, RUU Hak Cipta juga memperkenalkan pengaturan mengenai kecerdasan artifisial dan hak cipta yang menjadi sebuah langkah adaptif untuk memastikan teknologi tidak mengorbankan hak pencipta.
“Kekayaan budaya bangsa berupa ekspresi budaya. tradisional dijaga dan diinventarisasi oleh negara, agar tetap lestari dan terlindungi nilainya,” ujar Puan.
Puan menyatakan DPR membuka ruang seluas-luasnya untuk masukan dari publik.
“Kami ingin mendengar suara pencipta, akademisi, pelaku industri, dan masyarakat luas dalam proses pembahasan ini. Ini bukan regulasi yang tergesa-gesa. Proses pembahasan dilakukan secara bertahap, cermat, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” terang Mantan Menko PMK ini.
Menurut Puan, tujuan akhir dari RUU Hak Cipta adalah menciptakan ekosistem kreatif yang sehat, adil, dan memberi manfaat nyata bagi sebanyak-banyaknya rakyat Indonesia.
“RUU Hak Cipta ini disusun untuk menjawab tantangan era digital yang terusberkembang, agar perlindungan terhadap pencipta dan pelaku kreatif semakin kuat dan relevan,” tegas Puan.
Selain RUU Hak Cipta, Rapat Paripurna DPR hari ini juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU inisiatif DPR.
DPR juga telah mengesahkan hasil Pembahasan Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031. Rapat Paripurna juga menetapkan Keanggotaan Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan.
(Anton)



















































