SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Manajemen PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) angkat bicara setelah Kejaksaan Agung menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka pada 7 Februari 2025. Isa yang saat ini menjabat sebagai komisaris di perusahaan telekomunikasi pelat merah ini, telah menduduki posisi tersebut sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 28 Mei 2021.
Dalam keterangannya, VP Investor Relations Telkom, Octavius Oky Prakarsa, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Isa tidak ada kaitannya dengan jabatannya di Telkom. Meskipun begitu, manajemen PT Telkom menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan memantau perkembangan kasus tersebut.
“Kami menegaskan fungsi pengawasan dewan komisaris atas operasional Telkom tidak berdampak oleh kasus ini dan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya,” kata Octavius dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada Senin, 10 Februari 2025.
Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada periode 2008–2018, yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Pada waktu itu, Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) selama periode 2006 hingga 2012.
Kasus ini merupakan bagian dari investigasi besar mengenai dugaan kerugian negara yang terjadi akibat skandal di PT Asuransi Jiwasraya, yang telah menarik perhatian publik terkait pengelolaan dana yang tidak transparan dan berisiko tinggi.
Meskipun keterlibatannya di Bapepam-LK pada waktu itu, manajemen Telkom menegaskan bahwa tidak ada dampak langsung terhadap operasi perusahaan, dan fungsi pengawasan oleh dewan komisaris tetap berjalan seperti biasa.
Dengan pernyataan ini, PT Telkom berusaha untuk menjaga kepercayaan pemegang saham dan publik dengan memastikan bahwa isu hukum pribadi Isa Rachmatarwata tidak akan mengganggu jalannya operasional perusahaan yang tetap berjalan normal.
(Anton)