SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB Transisi hingga 21 Desember 2020.
Anies mengatakan, perpanjangan tersebut sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota. Selain itu, perpanjangan juga berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.
“Mempertimbangkan kondisi tersebut, kami memutuskan memperpanjang PSBB Transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hari terhitung sejak 7 Desember hingga 21 Desember 2020,” kata Anies dalam keterangan yang dilansir dari PPID.Jakarta.go.id, Minggu (6/12).
Saat ini Jakarta belum aman dari Covid-19. Keterisian tempat tidur rumah sakit rujuan Covid-19 hingga 29 November 2020, tempat tiduir ruang rawat isolasi sudah terisi 79 persen. Saat ini ada 4.851 pasien dari total 6.129 tempat tidur yang tersedia.
Kemudian, tempat tidur ICU sudah mencapai 74 persen. Artinya 630 pasien dari 849 ICU yang ada di Jakarta.
Kasus Covid-19 di Jkarta sudah mencapai 11.026 orang pada Minggu (6/12). Kondisi ini sudah mirip dengan kondisi sat Anies tarik rem darurat, yakni 11.000 orang lebih.
Untuk positivity rate juga masih di atas 5 persen. Hingga Sabtu (5/12) positivity rate di Jakarta masih 8,4 persen. Secara akumulatif, positivity rate mencapai 8,3 persen.
“Kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali. Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang selama 9 bulan terakhir senantiasa disiplin dalam menegakkan protokol kesehatan,” katanya. (TS)