SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk menggantikan posisi Juliari Batubara sebagai Plt Menteri Sosial (Mensos). KPK telah menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka atas dugaan kasus suap dari pengadaan bansos Covid-19.
“Untuk sementara nanti saya akan menunjuk Menko PMK untuk nanti menjalankan tugas Mensos,” ujar Jokowi dalam pernyataannya, Minggu (6/12/2020).
Jokowi menegaskan, menegaskan tak akan melindungi para pejabat atau menterinya yang terlibat dalam kasus korupsi.
“Oleh sebab itu, juga berulang kali saya mengingatkan ke semua pejabat negara baik itu menteri, gubernur, bupati, wali kota, dan semua pejabat untuk hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD kabupaten kota, APBD provinsi, dan APBN. Itu uang rakyat,” jelasnya.
Apalagi, kata Jokowi, kasus korupsi kali ini terkait dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dampak pandemi. Jokowi menegaskan, dana bansos tersebut sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat di tengah pandemi saat ini.
Presiden pun mengaku akan terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
“Kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara profesional dan pemerintah akan terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujarnya
Dua orang pembantunya di Kabinet Indonesia Maju diketahui telah ditangkap KPK, yang terkini yakni Menteri Sosial Juliari Batubara dan sebelumnya yakni Menteri KKP Edhy Prabowo. “Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi,” tegas Jokowi.
Jokowi kembali menegaskan, sejak awal dirinya telah berulang kali mengingatkan kepada para menterinya di Kabinet Indonesia Maju agar tak melakukan korupsi. Ia juga meminta jajarannya juga menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi.
Seperti diketahui, Juliari diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 senilai Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam 2 periode.
“JPB (Juliari P Batubara) selaku Mensos menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan,” ungkap Firli.
Diduga disepakati adanya fee dari setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui MJS. Fee untuk tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.
Selanjutnya, Matheus dan Adi pada Mei-November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI ini diduga juga diketahui oleh Mensos dan disetujui oleh AW.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai Rp 8,2 miliar.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober-Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari.
Penetapan status tersangka Mensos Juliari Batubara oleh KPK ini dilakukan dua pekan setelah sebelumnya KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Edhy Prabowo ditangkap terkait dugaan kasus korupsi benur atau ekspor benih lobster. (wwa)