SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melakukan rapat gabungan bersama Pimpinan Komite DPD RI untuk membahas klasifikasi usulan prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021 secara virtual (2/9/2020).
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan setiap Komite DPD RI, diharapkan dapat mendasarkan pada undang-undang yang diatur dalam RUU Omnibus Law, sehingga RUU usulan DPD RI tidak bertabrakan dengan Omnibus Law dan benar-benar dibutuhkan daerah.
Menurut Ketua PPUU DPD RI, Badikanita BR Sitepu, rapat ini selain bertujuan untuk mengevaluasi Prolegnas 2020, juga untuk membahas RUU usulan Komite DPD RI yang akan menjadi RUU Inisiatif DPD RI dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021.
Dirinya meminta agar setiap Pimpinan Komite dapat melakukan inventarisasi dan mengidentifikasi RUU yang akan diusulkan sehingga tidak bertabrakan dengan regulasi perundang-undangan lainnya, terutama Omnibus Law.
“Banyak juga RUU yang ternyata sudah di sana (Omninus Law). Kita harus mengindentifikasi RUU yang akan masuk Prolegnas 2021 apakah ada yang mirip atau tidak,” ucapnya.
Senada, Anggota PPUU DPD RI, Alirman Sori, berpendapat dalam pengajuan RUU Inisiatif DPD RI dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021, harus mendasarkan pada RUU Omnibus Law yang sedang dibahas saat ini. Alirman khawatir RUU usulan Komite DPD RI telah diatur dalam RUU Omnibus Law yang menaungi sekitar 179 Undang-Undang.
“Seperti UU Ketenagakerjaan, ini sudah diseret dalam Omnibus Law, bisa jadi RUU terkait sudah dibahas di dalamnya. Kita harus mengawasi bagaimana terkait ketenagakerjaan yang harus diawasi. Jika sudah dibahas dalam Omnibus Law, saya berpendapat tidak efektif lagi. Kita harus hati-hati untuk mengajukan RUU yang ada irisannya dengan Omnibus Law,” tegas Senator dari Sumatera Barat ini.
Senator dari Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, meminta agar setiap Komite DPD RI, dapat mengidentifikasi skala prioritas RUU yang akan diusulkan. Agar kedepannya tidak bertabrakan dengan undang-undang yang sudah ada atau sedang dibahas.
“Kita harus berhati-hati berkenaan dengan usulan kita, jangan sampai ada overlapping. Kita harus yakinkan dulu prioritas apa yang harus dinventarisasi per komite. Kemudian kita bicara di PPUU, kita kompilasikan, kita peras, lalu itu yang menjadi perjuangan kita,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PPUU DPD RI, Eni Sumarni, juga mengatakan jika RUU usulan DPD RI harus sesuai dengan kebutuhan daerah. Dirinya meminta agar RUU yang akan diusulan ke Prolegnas tahun 2021, dapat menyejahterakan masyarakat di daerah.
“Kita akan menentukan RUU sesuai skala prioritas yang dianggap lebih penting bagi DPD RI sesuai dengan kondisi dan situasi yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Eni.
Wakil Ketua PPUU DPD RI, Angelius Wake Kako, berharap DPD RI dapat mendasarkan pada dinamika proses legislasi yang terdapat di DPR RI. Sehingga RUU yang diusulkan oleh DPD RI dapat masuk dalam Prolegnas Prioritas dan dilakukan pembahasan untuk segera disahkan. (EK)