SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Abdul Kholik, bersama Wakil Ketua PPUU, R. Graal Taliawo, menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. PPUU mengajak seluruh masyarakat untuk mendoakan para korban serta mendorong pemerintah, khususnya Presiden, untuk segera mengambil langkah cepat dalam penanganan bencana. PPUU juga menegaskan bahwa DPD RI terus menggalang berbagai upaya agar penanggulangan bencana di wilayah tersebut dapat dilakukan dengan lebih efektif.
Dalam kesempatan itu, Abdul Kholik juga menyampaikan agenda penting yang akan digelar DPD RI pada Selasa besok, yaitu Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Akselerasi Pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan. RUU yang telah diajukan sejak tahun 2007 atau hampir 18 tahun tersebut terus dikawal DPD RI selama dua periode sebagai bentuk komitmen terhadap aspirasi daerah kepulauan. Pada 31 September 2025, DPD RI kembali menyerahkan inisiatif RUU Daerah Kepulauan kepada DPR. Pimpinan DPR kemudian pada 12 November menindaklanjuti surat tersebut kepada Presiden untuk meminta penugasan menteri yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan. Saat ini, RUU tersebut berada pada tahap menunggu surat resmi dari Presiden.
Abdul Kholik menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan merupakan instrumen penting untuk menguatkan kontribusi daerah kepulauan bagi Indonesia. Menurutnya, jika daerah kepulauan semakin berdaya dan sejahtera, maka wilayah-wilayah tersebut akan menjadi penjaga kedaulatan sekaligus memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan negara. Ia juga menyoroti besarnya potensi sumber daya kelautan yang dimiliki daerah kepulauan serta pentingnya penguatan logistik antar pulau agar tidak terjadi diskoneksi yang dapat menimbulkan kerawanan terutama di masa krisis.
Dalam Rakornas besok, DPD RI akan mengundang berbagai pemangku kepentingan. Dari pemerintah, akan hadir Menko Yusril Ihza Mahendra. Dari DPR, diagendakan kehadiran pimpinan atau Ketua Badan Legislasi. Sejumlah gubernur dari provinsi kepulauan juga telah mengonfirmasi kehadiran, disertai bupati dan wali kota dari berbagai daerah kepulauan di Indonesia. Selain itu, perguruan tinggi, lembaga terkait, hingga para senator dari daerah kepulauan juga akan dilibatkan.
Abdul Kholik berharap Rakornas ini menjadi momentum konsolidasi nasional agar seluruh pihak memiliki kesamaan pandangan dan komitmen untuk mendorong lahirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan. Ia menegaskan bahwa kehadiran UU ini akan menjadi fondasi penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan serta memperkuat posisi Indonesia di berbagai kawasan strategis. “Dengan kesepahaman bersama, kami berharap proses pembahasan dapat segera berjalan ketika surat dari Presiden terbit, dan RUU ini dapat benar-benar menjadi kenyataan bagi daerah kepulauan,” ujarnya.
(Anton)




















































