SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Kejadian luar biasa PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara dan penahanan sejawat apoteker yang diduga penjual Tramadol oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, dua hal yang berbeda. Oleh karenanya Pengurus Pusat lkatan Apoteker Indonesia (PP lAl) akan terus mendampingi proses hukum apoteker tersebut, demikian dikemukakan Ketua PP lAl, Drs Nurul Falah Edi Pariang, Apt (25/9) di Sekretariat IAI Pusat.
PP IAI akan mengutus Faiq Bahwen, seorang pakar hukum kesehatan dan Kombes Mufti Jufnir, Kepala Badan Advokasi PP IAI untuk memberikan konsultasi kepada pengacara yang mendampingi sejawat tersebut.
Seperti diketahui dalam laporan investigasi, pada saat kejadian, polisi berpakaian preman menanyakan apakah apotek dimaksud menjual Somadril, yang dijawab tidak oleh petugas apotek. Polisi kemudian menanyakan apakah menyediakan Tramadol, lalu dijawab ada namun harus dengan resep dokter. Polisi kemudian meminta untuk melihat tramadol yang dijual di apotek tersebut. Petugas apotek lalu menyerahkan tablet Tramadol dalam bungkus plastik berisi 10 kapsul dan diketahui bahwa Tramadol tersebut merupakan produk ilegal bukan Tramadol reguler (legal). Pada saat itu, begitu polisi menerima tramadol ilegal dalam bungkus plastik langsung melakukan penahanan, karena memang tramadol yang sudah di repacking inilah yang dicari polisi, urai Nurul Falah.
Tramadol tersebut adalah produksi Promed yang telah ditarik dari peredaran karena deviasi kandungan yang sangat tinggi, sehingga saat ini merupakan obat ilegal. Pengadaan nya pun tidak melalui jalur resmi. Oleh apotek, tramadol Promed ini kemudian di repacking 10 kapsul dalam tiap plastik klip. Ketika diinterograsi Polisi, apoteker penanggungjawab apotek tersebut mengakui kesalahannya. Yang bersangkutan juga mengaku tidak mendapat tekanan dari PSA dan memiliki kewenangan besar dalam pengadaan barang.
Sementara pengungkapan kejadian luar biasa (KLB) PCC (Paracetamol-Caffein-Carisoprodol) oleh pihak kepolisian, PP IAI menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan profesionalisme Kepolisian RI yang telah menemukan dan membongkar produsen besar dan jaringan distribusi PCC di berbagai kota di Indonesia, baik di Makasar, Bintan, Cimahi, Purwokerto, maupun di Surabaya. Sdkaligus atas terkuaknya kasus Tramadol.
Seperti diketahui, penyalahgunaan tablet PCC (Paracetamol-Caffein-Carisoprodol) yang dilakukan oleh anak-anak telah mengakibatkan jatuhnya korban sebanyak 76 anak dan 1 diantaranya meninggal dunia. Sedangkan Tramadol merupakan obat keras daftar G yang hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
Analgesik ini apabila dikonsumsi sesuai aturan maka tidak menimbulkan efek negatif bagi para pemakainya, namun penyalahgunaan dilakukan dengan meminum tramadol lebih dari dosis, yang kemudian menyebabkan ketergantungan dan menimbulkan efek samping yang tidak dikehendaki.
“Dalam kesempatan ini, ingin kembali saya tekankan, bahwa apotek adalah tempat resmi praktik apoteker yang dilindungi oleh UU, baik itu UU No 36/th 2009 ttg Kesehatan, PP No 51 tahun 2009 ttg Pekerjaan Kefarmasian maupun Permenkes No 73 Tahun 2016 ttg standar pelayanan kefarmasian di Apotik,” tutup Nurul Falah, seraya mengajak seluruh jajaran apoteker di Indonesia, untuk melakukan praktek bertanggungiawab sesuai peraturan yang berlaku.
(Tjo; foto mull