SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Masyarakat kini mengeluh tentang kelangkaan LPG 3 kg, namun tanpa adanya penjelasan yang memadai dari penyalur. Isu kelangkaan ini bahkan dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk menaikkan harga, yang tentunya memberatkan warga yang seharusnya berhak membeli LPG 3 kg dengan harga subsidi.
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, merespons polemik ini dengan mengusulkan agar Kementerian ESDM segera memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang penataan penjualan LPG 3 kg.
“Penjelasan dari Kementerian ESDM sangat penting untuk meredam kebingungan dan kegundahan warga serta menegaskan bahwa penjualan LPG 3 kg tetap masih bisa dilakukan melalui pangkalan-pangkalan resmi dari agen-agen penjualan,”
— Eddy Soeparno, Wakil Ketua MPR RI
Meskipun demikian, Eddy yang juga Anggota Komisi XII DPR RI menegaskan bahwa penataan terhadap para pengecer, yang selama ini berada paling dekat dengan hunian masyarakat, harus segera dilakukan.
“Penataan penting dan sebaiknya dilakukan segera agar para pengecer tetap bisa menjual LPG 3 kg melalui sistem pendataan dan pengawasan yang ketat,”
— Eddy Soeparno
Menurutnya, para pengecer adalah ujung tombak penjualan ritel yang langsung bisa diakses oleh masyarakat di sekitar tempat tinggalnya. Kehadiran pengecer menjadi penting agar masyarakat tidak harus mengeluarkan ongkos lebih untuk membeli LPG 3 kg di agen yang lokasinya jauh.
Eddy juga mengungkapkan bahwa pemantauan terhadap pricing policy LPG 3 kg sering kali berada di luar jangkauan pemerintah, mengingat harga jual di pengecer bisa bervariasi. Namun, jika pengecer terdaftar resmi dan terpantau aktivitas jual belinya secara digital, pemerintah dapat mengontrol penjualan dengan lebih efektif. Hal ini juga akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh LPG 3 kg di lingkungan sekitar.
“Jika dalam prakteknya diketahui ada pengecer-pengecer yang ‘nakal’ dan menjual LPG 3 kg di luar ketentuan yang telah ditetapkan, berikan sanksi berupa pencabutan alokasi LPG 3 kg dan umumkan kepada warga sekitar,”
— Eddy Soeparno
Menurut Eddy, usaha LPG 3 kg memang sangat kompleks. Di satu sisi, LPG 3 kg adalah produk subsidi yang harus diawasi distribusinya karena rawan penyalahgunaan dan sering tidak tepat sasaran. Di sisi lain, ini adalah usaha retail yang harus menyentuh masyarakat hingga ke pelosok negeri. Eddy juga menambahkan bahwa sekitar 70-75% dari LPG 3 kg diimpor, yang menguras devisa negara.
“Dari tahun ke tahun volumenya naik dan sekitar 70-75% LPG ini kita impor, sehingga menguras devisa,”
— Eddy Soeparno
Eddy juga menjelaskan bahwa banyak pengecer LPG 3 kg yang merupakan UMKM yang menggantungkan hidupnya pada penjualan gas bersubsidi ini. Karena itu, ia mengusulkan agar menggugurkan keikutsertaan para pengecer dalam distribusi LPG 3 kg perlu dipertimbangkan ulang.
“Karena itu menggugurkan keikutsertaan para pengecer dalam mendistribusikan LPG 3 kg sebaiknya dipertimbangkan ulang,”
— Eddy Soeparno
Secara khusus, Eddy mengusulkan agar tata cara penjualan LPG 3 kg dievaluasi dengan memperbaiki data penerima subsidi, menentukan sistem penyaluran subsidi (apakah langsung ke penerima atau tetap melalui sistem yang ada), dan memperketat sistem pengawasan di lapangan. Eddy menambahkan, karena banyak pengecer yang merupakan pelaku UMKM, mereka sebaiknya didaftarkan secara resmi dan diberikan pelatihan serta penghargaan jika berkinerja baik dan jujur.
“Tidak ada salahnya jika mereka didaftarkan secara resmi, diberikan pelatihan bahkan penghargaan jika berkinerja baik dan jujur,”
— Eddy Soeparno
Eddy menutup dengan harapan bahwa penataan dan pengawasan distribusi LPG 3 kg bisa dilakukan dengan lebih baik agar tidak ada lagi kendala bagi masyarakat dalam memperoleh gas bersubsidi ini.
Ayo, Suarakan Pendapatmu!
Apakah kamu merasa kesulitan dengan distribusi LPG 3 kg di daerahmu? Tulis komentar dan bagikan pengalamanmu!
(Anton)