SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) kembali meraih predikat opini kualitas tinggi dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2023 yang diselenggarakan Ombudsman RI.
“Kami berharap penghargaan ini akan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat terkait komitmen kami dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Perpusnas Ofy Sofiana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Perpusnas masuk dalam zona hijau dengan nilai 85,71, menempati peringkat keenam di tingkat lembaga. Ofy menerima secara langsung piagam penghargaan tersebut pada Kamis (14/12/2023).
Dengan diraihnya penghargaan tersebut, Ofy menegaskan bahwa Perpusnas akan terus menjaga integritas dan kualitas layanan.
Ombudsman mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Pubik tahun 2023 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) terhadap 25 kementerian dan 14 lembaga pada 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan, terdapat peningkatan signifikan jumlah penyelenggara layanan yang masuk zona hijau atau memperoleh opini kualitas tertinggi dan tinggi jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dari total 586 entitas yang disurvei pada tahun 2023, sebanyak 414 entitas (70,70 persen) masuk ke dalam zona hijau, 133 entitas (22,66 persen) masuk ke zona kuning, dan 39 entitas (6,64 persen) berada di zona merah.
Perbandingan ini menunjukkan perbaikan yang signifikan dari tahun 2022, di mana hanya 272 entitas (46,42 persen) yang masuk zona hijau, 250 entitas (42,66 persen) zona kuning, dan 64 entitas (10,92 persen) berada di zona merah.
“Tentunya, kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen para penyelenggara untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta keaktifan Ombudsman pusat maupun perwakilan dalam melakukan pendampingan terhadap penyelenggara layanan,” ujar Najih.
Penilaian kepatuhan, sambung dia, merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI, dengan tujuan mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penilaian yang dilakukan dari bulan Juli sampai Oktober 2023 ini meliputi berbagai dimensi penilaian, di antaranya dimensi input, proses, output dan pengaduan, dengan indikator penilaian berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan pentingnya kolaborasi antarinstansi pemerintah untuk meningkatkan keberhasilan pelayanan publik.
Dia menegaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak dapat dicapai hanya oleh instansi tertentu, melainkan perlu kerja sama antarunit vertikal, horizontal dan diagonal.
“Dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, kolaborasi antarinstansi menjadi kunci utama. Kita perlu meningkatkan dan memperluas kolaborasi, sekaligus menghilangkan ego sektoral,” tutur Mahfud.
Dirinya juga menegaskan pentingnya peningkatan kualitas layanan lembaga publik untuk memastikan masyarakat mendapatkan pemahaman akan haknya.
“Sosialisasi hak dan kewajiban pelayanan publik kepada masyarakat sangat penting. Masyarakat perlu mendapatkan pemahaman akan haknya, seperti pelayanan yang cepat, murah, mudah terjangkau, dan berkualitas,” katanya.
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Ombudsman menjadi tolak ukur kualitas pelayanan.
“Penilaian ini merupakan prioritas pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan kepatuhan sebagai syarat utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas,” tutupnya. (ANT/Akhirudin)