SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Negara wajib melindungi hak dan martabat setiap warganya, karena itu kita harus terus berupaya mewujudkan mekanisme perlindungan yang menyeluruh terhadap para pekerja rumah tangga dan masyarakat adat.
“Khusus pekerja rumah tangga yang dirundung beragam kasus di dalam negeri, belum hadirnya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) juga berdampak pada tidak adanya jaminan hukum bagi para pekerja migran kita di luar negeri,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, saat membuka Focus Group Discussion bertema Urgensi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Masyarakat Hukum Adat yang diselenggarakan Fraksi Partai NasDem di Kompleks DPR/MPR/DPD di Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Menurut Lestari, banyak hal terkait pekerja rumah tangga dan masyarakat adat yang tidak dipahami oleh masyarakat, bahkan oleh sebagian dari wakil rakyat di parlemen.
Kondisi itu, jelas dia, yang menyebabkan proses legislasi kedua rancangan undang-undang tersebut, berkepanjangan hingga puluhan tahun.
Sehingga, tegas Rerie, sapaan akrab Lestari, diperlukan langkah-langkah strategis untuk membangun pemahaman yang sama terkait pentingnya kehadiran aturan perundang-undangan yang mampu melindungi para pekerja rumah tangga dan masyarakat adat.
Terkait Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA), Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, berpendapat perlu dilengkapi dengan pengaturan aspek budaya di dalamnya.
Karena, jelas Rerie, kebudayaan itu juga mencakup gagasan dan karya yang dimiliki masyarakat adat.
Apalagi, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sejumlah ritual adat yang merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa mulai terabaikan dengan berbagai alasan.
Rerie mendorong agar semangat untuk memberi perlindungan menyeluruh kepada pekerja rumah tangga dan masyarakat adat dapat diwujudkan secara bersama, tanpa memandang sekat kelompok dan politik.
Dengan terbangunnya pemahaman yang sama di antara masyarakat dan para legislator misalnya, Rerie berharap, RUU PPRT dan RUU MHA dapat segera disahkan menjadi undang-undang yang mampu memberi perlindungan yang menyeluruh bagi pekerja rumah tangga dan masyarakat adat. (Akhirudin)