SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Rano Karno menilai, di Indonesia masih ada tumpang tindih kewenangan di bidang olahraga. Komite Olaharaga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olahraga Internasional (KOI) sering kali bertengkar memperebutkan pengaruh kepada para atlet. Untuk itu, butuh satu saja lembaga oleharaga yang sekaligus mempersatukan para atlet.
Ia mengemukakan hal ini saat mengikuti rapat dengar pendapat membahas RUU Keolahragaan Nasional dengan Badan Keahlian Dewan (BKD). Hadir secara fisik di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020), politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, sudah saatnya kedua lembaga olahraga nasional itu disatukan agar tak terus berbenturan.
“Di Indonesia ada dua komite olahraga, KONI dan KOI. Sering terjadi pertengkaran di antara keduanya. KONI lingkupnya nasional, KOI lingkup internasional. Sementara keduanya membutuhkan atlet. Selalu ada overlapping kewenangan. Tidak mungkin KOI mengirim atlet tanpa ada KONI,” tandas Rano
Harus disepakati lembaga olahraga di Indonesia ini seperti apa. Setidaknya, kata Rano, ada komite yang mengurus para atlet amatir dan komite atlet profesional. Sementara bicara RUU olahraga sendiri, ia mengharapkan, perlu rumusan regulasi olahraga yang bisa diimplementasikan jangka panjang.
“UU lama tentang olahraga direvisi, karena perkembangan olehraga nasional maupun dunia telah berkembang pesat,” katanya.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Keolahragaan Nasional sudah 15 tahun berjalan. Sedangkan perkembangan olahraga dunia sudah berubah total, sehingga perlu perancangan yang agak panjang supaya semua target bidang olahraga tercapai. Sayangnya, lanjut legislator dapil Banten III itu, olahraga belum menjadi profesi di Indonesia.
“Beda dengan di luar negeri, untuk menjadi petenis profesional, atlet sudah berlatih sejak kecil. Mereka menyadari masa keemasan atlet itu tidak pernah lebih dari 30 tahun. Sementara di Indonesia olahraga itu hanya dipandang sebagai latihan tubuh tidak dipandang sebagai kegiatan profesional. (EK)