SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan berdasarkan kajian pelaku korupsi tidak takut dengan ancaman hukuman penjara, tetapi takut jika dimiskinkan.
“Kajian menunjukkan para pelaku korupsi tidak takut dengan ancaman hukuman badan, tidak takut dengan hukuman penjara, tetapi takut kalau dimiskinkan,” kata Firli saat menyampaikan sambutan pada acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 di Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Oleh karena itu, lanjutnya, KPK melakukan strategi penindakan yang tidak hanya penghukuman badan, tetapi juga memberikan efek jera.
“Tetapi jauh dari itu, bagaimana kita menimbulkan efek jera sehingga orang tidak mau melakukan korupsi, karena pendekatan yang KPK lakukan di samping penghukuman badan juga diterapkan hukuman denda dan uang pengganti, termasuk juga penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” jelasnya.
Dia menambahkan pemberantasan korupsi bukan persoalan sederhana, sehingga perlu setidaknya tiga strategi agar upaya itu dapat berjalan efektif.
“Kami masih harus bekerja keras di dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui strategi pendidikan masyarakat, pencegahan, maupun penindakan,” tambahnya.
Firli juga menyadari KPK tidak mampu melaksanakan upaya pemberantasan korupsi sendirian. Oleh karena itu, KPK juga mengenalkan konsep orkestrasi pemberantasan korupsi.
“Di mana kami melibatkan dan meminta semua kamar-kamar kekuasaan ikut aktif berperan dalam upaya pemberantasan korupsi, kamar legislatif, kamar yudikatif, kamar eksekutif, termasuk juga kamar kekuasaan parpol tidak boleh melakukan korupsi; dan karenanya, mari bersama KPK menjauhi praktik-praktik korupsi dengan terus meningkatkan nilai integritas, mengembangkan budaya antikorupsi, dan kita wujudkan peradaban antikorupsi,” ujarnya.
1.479 Tersangka
Dalam kesempatan ini, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, KPK telah menahan 1.479 tersangka sejak 2004. Dari 1.479 itu, sebanyak 319 di antaranya wakil rakyat, baik DPR maupun DPRD.
“Sejak KPK berdiri sudah ada, sudah tertangkap, sudah ditahan, dan sudah diadili sebanyak 1.479 tersangka,” ujar Firli.
Firli Bahuri lalu menjelaskan lebih lanjut soal profesi para tersangka. Mereka terdiri dari kepolisian empat orang, duta besar empat orang, korporasi delapan orang, komisioner delapan orang, jaksa 11 orang, pengacara 16 orang, gubernur 23 orang, serta hakim 29 orang.
Selanjutnya ada kepala lembaga atau kementerian mencapai 35 orang, kepala daerah berikut wakilnya 163 orang, aparatur sipil negara (ASN) eselon I sampai IV 304 orang, DPR serta DPRD 319 orang, swasta 370, dan lain-lain sebanyak 185 orang.
Firli Bahuri menerangkan, KPK telah berupaya memberikan efek jera terhadap para koruptor. Upaya itu diwujudkan melalui hukuman badan sampai merampas harta para koruptor.
“Karena pendekatan yang KPK lakukan di samping penghukuman badan juga diterapkan hukuman denda dan uang pengganti. Termasuk juga penerapan tindak pidana pencucian uang,” tutur Firli.
Hanya saja, hingga kini tindak pidana korupsi masih saja marak terjadi. Firli menyebutkan, pada 2022 saja KPK sudah menahan total 115 tersangka kasus korupsi.
Diakui Firli Bahuri, upaya pemberantasan korupsi memerlukan kerja sama berbagai pihak. Untuk itu, dia menyampaikan permintaan ke semua elemen bangsa agar turut andil dalam upaya mencegah munculnya praktik korupsi.
“Oleh karena itu dalam konsep pemberantasan korupsi, KPK mengajak keterlibatan besar dari seluruh aparat dan anak bangsa, melalui keterlibatan yang kita sebut public participation,” tutur Firli. (wwa)