SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Perguruan Tinggi, Nabiel Makarim mengapresiasi Keputusan Komisi X DPR RI atas persetujuan pergeseran anggaran tahun 2023 yang diusulkan kementeriannya.
“Pengalihan anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan wajib belajar 12 tahun melalui Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang sekolah dasar (SD),” katanya, Rabu (14/6/2023)
Nabiel berharap, dengan dialihkannya anggaran ini memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. Peningkatan PIP bisa dinikmati masyarakat yang sangat membutuhkan.
Pengalihan anggaran ini diambil dari anggaran Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek sebesar Rp 145,2 miliar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebesar Rp 1,01 Triliun, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset, dan Teknologi sebesar Rp 206, 59 miliar serta Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi sebesar Rp 16,67 miliar.
Sejalan dengan pernyataan Menteri Dikbudristek, di tempat terpisah, Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri, juga mengapresiasi adanya kebijakan ini. Karena dengan adanya program tersebut dapat meningkatkan perluasan akses dan kesempatan untuk mengenyam pendidikan bagi masyarakat yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
“Dalam faktanya selama saya menjabat sebagai Anggota DPD RI sampai dengan saat ini, bahkan ketika menjadi Ketua Komite III DPD RI, sudah ada puluhan ribu masyarakat dari keluarga tidak mampu yang merasakan kebermanfaatan PIP ini,” jelas, Hasan Basri, Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Utara.
Hingga saat ini nenurutnya belum ditemukan permasalahan atau kendala yang cukup signifikan dalam pelaksanaannya. Namun sebagai mitra kerja dari Komite III DPD RI, pihaknya merekomendasikan kepada Kemendibudristek melakukan sosialisasi secara masif mulai tingkat daerah hingga tingkat kota.
Selain itu, diperlukan adanya koordinasi antara Kemendikbudristek dengan sekolah-sekolah yang ada di daerah hingga kota, untuk menyesuaikan dengan data aktual yang ada di masyarakat terkait dengan DTKS. Dalam praktiknya, banyak masyarakat yang tidak layak PIP karena datanya belum diperbaharui.
“Meski merupakan program prioritas, pelaksanaan PIP harus meliputi ketepatan sasaran, terutama dalam pemanfaatan dana perlu dilakukan edukasi atau sosialisasi, agar tidak keliru dalam penggunannya,” harap Hasan Basri, mengingatkan.
Sedangkan menurut Bebby Nailufa, Anggota Komisi 4 DPRD Kota Pontianak, yang juga membidangi pendidikan menganggap positif dengan pergeseran anggaran Kemendikbud tersebut. Karena banyak sekali PAUD terutama di kota Pontianak yang masih menumpang tempat proses belajar. Sarana dan prasarana tentunya menjadi pekerjaan rumah.

“Diharapkan dengan pengalihan ini berdampak kepada fasilitas yang memungkinkan untuk memaksimalkan pola belajar anak-anak di PAUD,” ujar Bebby Nailufa, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Kota Pantianak, Kalimantan Barat. (Ahmad Djunaedi).