SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Diskusi panjang mengenai penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Undang-Undang Kesehatan kembali mengemuka dalam sesi Komisi IX DPR RI yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk IDI. Edy Wuryanto, anggota Komisi IX DPR RI, dan Slamet Budiarto, Wakil Ketua IDI, memberikan pandangan mereka mengenai proses penyusunan PP ini, yang mencakup 1.172 pasal serta mencabut 31 PP lainnya.
Proses Penyusunan PP Kesehatan
Edy Wuryanto menggarisbawahi bahwa penyusunan PP ini merupakan wewenang pemerintah, meskipun keterlibatan publik masih perlu ditingkatkan. Ia menyatakan bahwa Komisi IX DPR RI telah melakukan banyak rapat terkait PP ini, namun penyusunan akhir tetap berada di tangan pemerintah. Menurutnya, meskipun diharapkan PP yang disusun sesuai dengan undang-undang, ternyata disatukan dalam satu PP omnibus yang cukup kompleks.
Selama masa reses, DPR masih dalam tahap pengkajian, dengan harapan pada masa sidang berikutnya dapat berdiskusi lebih intens dengan Kementerian Kesehatan. Salah satu isu utama adalah mandatory spending yang menjadi perdebatan dalam rapat panja. Pemerintah ingin menghindari anggaran yang terkotak-kotak, sementara DPR menuntut anggaran kesehatan yang signifikan, berkisar antara 5-10%.
Tantangan dalam Implementasi
Slamet Budiarto dari IDI menyatakan bahwa pihaknya belum mempelajari seluruh pasal dalam PP yang baru ini. Namun, ia mengapresiasi tujuan baik dari pemerintah dan DPR untuk kepentingan masyarakat. Sayangnya, IDI dan organisasi profesi lainnya tidak dilibatkan dalam proses pembuatan PP ini, yang dianggap menyulitkan implementasi di lapangan.
Budiarto menyoroti bahwa keterlibatan banyak pihak dalam pembuatan peraturan biasanya menghasilkan regulasi yang lebih sempurna. Ia berharap dalam pembuatan peraturan menteri kesehatan, organisasi profesi akan dilibatkan untuk memastikan peraturan tersebut bermanfaat bagi masyarakat. Ia juga mengingatkan agar PP ini tidak mengunci pemerintahan berikutnya, menghindari perubahan-perubahan yang mubazir.
Harapan untuk Masa Depan
Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, menegaskan bahwa dalam setahun setelah undang-undang kesehatan disahkan, pemerintah telah mengeluarkan PP yang merangkum seluruh peraturan pelaksanaan undang-undang kesehatan. Meskipun awalnya diharapkan peraturan ini dibuat dalam bentuk klaster, pemerintah memilih untuk membuatnya dalam satu PP.
Melkiades menyoroti pentingnya transformasi kesehatan, termasuk layanan primer dan rujukan, kemandirian obat-obatan, SDM kesehatan, pembiayaan, dan digitalisasi. Ia menekankan bahwa distribusi tenaga kesehatan, terutama dokter spesialis, harus merata di seluruh Indonesia, termasuk di daerah perbatasan dan terluar.
Melkiades juga menggarisbawahi pentingnya rencana induk pembangunan kesehatan (LED Cash) sebagai panduan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sektor kesehatan. Rencana ini akan menjadi pegangan untuk merancang program kesehatan lima tahun ke depan.
Proses penyusunan PP kesehatan menunjukkan adanya tantangan dalam melibatkan semua pihak yang berkepentingan, serta memastikan regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan dengan baik. Harapan besar ditempatkan pada pemerintah untuk menyusun peraturan yang mendukung transformasi kesehatan, memastikan kemandirian di bidang kesehatan, serta distribusi yang merata dari tenaga medis.
Kolaborasi antara pemerintah, DPR, dan organisasi profesi diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif, demi tercapainya sistem kesehatan yang lebih baik di Indonesia.
(Anton)