SUARAINDONEWS.COM, Grobogan – Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Grobogan berhasil mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan narkoba.
Hal itu di ungkap Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan Kamis, (19/10/2023) kemarin.
SBG (40) warga Desa Jambon Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan. Berhasil diamankan Satresnarkoba karena kedapatan membawa sabu seberat 10,25 gram.
Kapolres mengatakan, pelaku SBG berhasil diringkus di daerah Toroh, Desa Tambirejo. SBG tak berkutik ketika ditangkap dan saat digeledah, petugas menemukan sabu di dalam saku celananya.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap, dia juga mengakui bahwa sabu yang di bawa adalah miliknya”, kata kapolres.
Atas perbuatannya tersangka pelaku kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1) ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Selanjutnya ZF (32) dan ZFR (22) warga Desa Ngambakrejo Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan. Keduanya ditangkap karena memiliki 1.980 butir obat tablet warna putih berlogo “Y” yang disimpan di sebuah rumah kos, di jalan Purwodadi – Semarang, Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan.
Kapolres membeberkan dari penangkapan ZF dan ZFR, petugas mendapatkan barang bukti dua botol plastik warna putih yang berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y”.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua orang tersangka kasus penyalahgunaan sediaan farmasi akan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) ayat (2) UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
(HENDRI)