Pentingnya tata kelola manajemen aset daerah sebagai upaya pencegahan korupsi menjadi mutlak. Hal ini pun erat kaitannya dengan perencanaan dan penganggaran APBD. Penegasan ini disampaikan Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Bambang Sutrisno.
Tata kelola dan managemen yang dimaksud Bambang Sutrisno tersebut, menitikberatkan pada pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, peningkatan kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, termasuk manajemen aset daerah dan tata.
Tata kelola dengan mengedepankan inovasi diharapkan mampu mendorong partisipasi, akuntabilitas, respon dan transparansi dari masyarakat.
“Jika komponen ini terjaga dan selalu dikedepankan, maka akuntabilitas bener-benar terjaga. Kepercayan publik meningkat, dan tindakan diluar batas kewenangan dapat dicegah,” papar Bambang Sutrisno dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).
Pria yang berpengalaman di birokrasi ini menambahkan, masyarakat sudah lama mendengar penjualan aset milik pemerintah daerah, bahkan dugaan penyimpangan pengelolaan aset hingga pemindahan kepemilikan.
“Kita tinggal googling saja, kasus-kasus seperti ini yang beredar luas di media. Dan hampir terjadi di seluruh daerah. Lalu apakah tata kelola yang buruk dibiarkan. Sementara tata kelolal sangan menjunjung tinggu tag line akuntabilitas,” tegasnya.
Pria kelahiran Klaten,22 Agustus 1958 ini tak pernah bosan untuk mengingatkan bahwan meminta kepada pemerintah daerah untuk menjaga aset pemerintah daerah, menekan merugikan negara karena hilangnya aset daerah.
“DPD RI meminta kepada pemerintah daerah untuk selalu menjaga kewibawaan dengan mengelola aset dengan baik,” tegas pria jebolan Fakultas Tehnik Sipil Universitas Sebelas Maret (2001-2005) ini. (EK)