SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Bahwa sampai hari ini (14/5) belum mendapatkan ‘Laporan Hasil Rapat Perdamaian’ dari Pengurus karena yang bersangkutan mendadak sakit dan dibawa ke rumah sakit. Dan setelah menerima rekomendasi dari Hakim Pengawas, Majelis Hakim Pemutus PKPU KCN menunda Pengesahan Putusan 60 Hari Kedepan setelah menetapkan PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap.
Demikian ujar Robert Ketua Majelis Hakim Pemutus di PN Niaga Jakarta Pusat dalam sidang yang hanya berlangsung sekitar 15 menit tersebut, setelah debitur dan para kreditur menanti Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim lebih dari 5 jam lebih (sejak pukup 09.00 WIB).
Oleh karenanya, upaya PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk bisa segera menyelesaikan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih harus menunggu hingga dua bulan kedepan. Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pemutus yang telah dijadwalkan hari ini (14/5) untuk melegitimasi atau mengesahkan Hasil Rapat Pemungutan Suara atau Voting yang sudah dilaksanakan kemarin, Rabu (13/05/2020), akhirnya belum bisa terlaksana.
Padahal Hasil Voting yang dibacakan Pengurus pada di ruang sidang verifikasi PN Niaga Jakarta Pusat (13/5) menunjukkan sebanyak 88,43% jumlah kreditur menyetujui rencana perdamaian, sisanya sebanyak 11,57% tidak setuju. Dengan keberatan dari Juniver Girsang dan Brurtje Maramis, sedangkan KBN maupun kuasa hukumnya tidak tampak hadir dalam rapat tersebut. Sementara 4 kreditur lainnya yakni PT Pelayaran Karya Teknik Operator, PT Karya Kimtek Mandiri, PT Karya Teknik Utama, dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office dapat menerima rencana perdamaian yang diajukan oleh KCN.
Kuasa Hukum KCN Agus Trianto, SH, MH, sangat menyayangkan keputusan Mejelis Hakim Pemutus yang menunda pengesahan perdamaian yang sudah diputuskan dalam rapat voting. Mengingat Pasal dalam UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, ketika pembacaan pengesahan putusan perdamaian tidak dapat dilakukan dalam 45 hari, UU mengakomodir menunda pembacaan putusan tersebut paling lambat 14 hari sejak dibacakannya penundaan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 284 ayat 3, jadi tidak perlu perpanjangan dan menjadi PKPU Tetap.
‘’Dalam waktu dekat, kami akan berkomunikasi dengan Pengurus untuk meminta menyelesaikan laporannya kepada Hakim Pengawas, selanjutnya kami akan bersurat kepada Majelis Hakim Pemutus agar dapat mempercepat proses pembacaan pengesahan perdamaian,” ujar Agus Trianto.
Sementara itu, Hakim Ketua Robert, dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pemutus tidak bisa dilakukan karena Majelis Hakim Pemutus belum menerima ‘Hasil Rapat Voting dari Pengurus PKPU’ hingga Kamis, 14/5, Pukul 16.00 WIB, serta masih adanya keberatan yang diajukan oleh Pemohon PKPU yakni Juniver Girsang bersama pihak ketiga yang menerima hak tagihnya Brurtje Maramis.
Dengan demikian, Hakim Pengawas memberi rekomendasi kepada Majelis untuk memperpanjang PKPU, oleh Majelis setelah mengadakan musyawarah dan masih ada yang mengajukan keberatan serta adanya surat laporan ke Polda Metro Jaya, maka sesuai dengan rekomendasi Hakim Pengawas untuk memperpanjang PKPU, memutuskan penundaan penetapan dengan perpanjangan waktu 60 hari dari sekarang, ungkap Robert saat membacakan Hasil Musyawarah Majelis.
Seperti diketahui, sekitar pukul 10.00 WIB, salah satu tim kuasa hukum KCN masih sempat bertemu dengan Pengurus PKPU, Arief Patramijaya,di dekat lobi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan berbincang tentang kelanjutan sidang, namun memang sebelum jam 12.00 WIB, pengurus sudah tidak terlihat di sekitar lokasi. Dan dipersidangan baru diketahui bahwa Pengurus Sakit yang harus dilarikan ke rumah sakit.
Disis lain, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi menyatakan rasa kecewanya dengan keputusan tersebut. Padahal pihak KCN sudah menunjukkan keseriusan serta itikad baiknya untuk segera menyelesaikan masalah ini secara damai. Bahkan sudah membawa uang tunai untuk membayar tagihan pemohon Juniver Girsang, namun masih harus ditunda lagi.
Direktur Utama KCN Widodo Setiadi sejauh ini tetap berupaya untuk fokus menjaga agar PT.KCN tetap beroperasi sehingga para tenant masih bisa melakukan bongkar muat barang di pelabuhan. Kami pun tetap concern dengan mengutamakan bagaimana PT.KCN Tidak Pailit. Dan seharusnya bersama sama membangun ini menghindari hal hal yang bisa merugikan semua pihak, ujarnya.
Dan sesungguhnya kami menghormati apa yang sudah diputuskan dalam sidang PKPU Sementara. Dan perlu diketahui, tambah Dirut KCN Widodo, sebenarnya bahwa pemegang saham tidak akan dirugikan, khususnya pemegang saham KBN. Karena disini kita tahu ini proyek nasional non APBN dan APBD. Kami tetap concern, kami akan mengutamakan bagaimana PT.KCN Tidak Pailit. Kalau kita lihat statemen statemennya, apalagi saya pun dilaporkan di Polda, sehingga patut dipertanyakan apakah berharap KCN ini Pailit, ini perlu dipertanyakan kepada semua pihak.
Terpenting bagaimana going concern, kita lihat banyak ribuan orang bergantung hidup pada pelabuhan ini. Apakah itu dari karyawan, pengguna jasa, termasuk turunan dari pengguna jasa itu. Jadi kita harusnya berfikir bagaimana disaat negara sedang menghadapi Pandemi Covid19 ini, lalu adanya keterbatasan Anggaran Rancangan APBN, bagaimana kita seharusnya bersama sama membangun ini menghindari hal hal yang bisa merugikan semua pihak.
“Kalau ini terjadi pailit yang dirugikan bukan cuma KBN, KTU, Negara, tapi semua pihak rugi,” ujarnya lagi dengan gusar.
(tjo; foto ist