SUARAINDONEWS.COM, Surabaya-KPPU melaksanakan workshop Pengadaaan Barang dan Jasa dalam Perspektif Persaingan Usaha yang Sehat dan Gambaran Umum Competition Checklist KPPU (23/10), dilaksanakan di Ruang Airlangga Hotel Bumi Surabaya.
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 60 peserta perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dengan melibatkan Slamet Pribadi, selaku pengelola pengadaan barang/jasa madya Biro Administrasi Pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam materinya, disampaikan kebijakan umum dan pelaksanaan teknis pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berbasis aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dimana Implementasi kebijakan LPSE ini meraih 17 standar LKPP dan ISO 27001. Melalui workshop dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga tidak menimbulkan kerugian keuangan Negara.
Wakil Ketua KPPU, Ukay Karyadi sebagai pemateri workshop menyampaikan bahwa kaitan pengadaan barang dan jasa dengan persaingan usaha tidak sehat yang ditangani KPPU banyak ditemukan melalui kasus persekongkolan tender. “Laporan persekongkolan tender yang ditangani KPPU ada sebagian yang terindikasi korupsi, ada juga yang tidak” jelasnya.
Dalam kesempatan selanjutnya, Dendy R. Sutrisno, Kepala KPD KPPU Surabaya menyampaikan latar belakang pengaturan persaingan usaha, “Jadi disini pengaturan persaingan usaha bermanfaat untuk memunculkan inovasi, keragaman produk, harga yang identik dengan kualitas, konsumen sebagai price taker, dan kebutuhan konsumen terpenuhi” ujar Dendy.
Di samping itu, Taufik Ahmad, Direktur Pengkajian, Kebijakan dan Advokasi, menuturkan “kasus yang ada indikasi korupsinya, bisa disampaikan ke KPK, dan ada beberapa kasus yang ditangani KPPU lalu menjadi perkara di KPK antara lain seperti tender E-KTP dan Tinta KPU” ungkapnya.
(gha; foto ist