SUARAINDONEWS.COM, Sragen – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Surakarta akan memberikan pendampingan hukum bagi petugas lapangan yang berpotensi menghadapi konflik dengan pelanggan.
“Dalam melaksanakan proses bisnis PLN tidak dapat dihindarkan adanya potensi polemik dengan pelanggan, terlebih petugas di lapangan yang langsung berhubungan dengan masyarakat,” kata Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Surakarta M Khadafi di Solo, Jawa Tengah, Selasa (16/1/2024).
Terkait hal itu, pihaknya sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Sragen.
“Kerja sama dengan kejaksaan ini menjadi sebuah wadah bagi PLN untuk mendapatkan pendampingan hukum bagi petugas di lapangan,” katanya.
Selain mengoptimalkan peran dan fungsi kedua belah pihak, dikatakannya, perjanjian tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kami menyadari pelanggaran atau permasalahan yang terjadi antara PLN dan juga pelanggan dapat disebabkan oleh ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman masyarakat pada ketentuan atau peraturan yang berlaku,” katanya.
Oleh karena itu, menurut dia perlu dilakukan peningkatan pemahaman baik secara preventif maupun korektif.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Virginia Haristavianne berharap melalui perjanjian kerja sama tersebut dapat terjalin sinergi yang lebih baik antara PLN dan Kejaksaan.
“Kami memiliki visi yang sama, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya. (ANT/Akhirudin).