SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produk Pertanian Kimia dan Aneka yang beredar di pasar menyusul adanya beberapa deregulasi impor yang menyebabkan produk menjadi sangat mudah untuk masuk ke Indonesia.
“Karenanya, pengamanan pasar dalam negeri adalah tanggung jawab kita bersama, “ kata Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Sri Agustina saat menjadi keynote spekar dalam acara “Kordinasi dan Penyebarluasan Pemahaman Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perlindungan Konsumen Produk Pertanian Kimia dan Aneka, “ di Mall Kota Kasblanka, Jakarta, Jum’at (6/4/2018).
Plt Dirjen Sri Agustina mengatakan bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya yang tidak memenuhi ketentuan, diharapkan agar segera mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada untuk menghindari peringatan dan teguran dari Kemendag.
“Bagi pelaku usaha yang telah memperoleh surat teguran tetapi tidak mengindahkan maka Kemendag akan menindaklajuti dengan penegakan hukum, “ kata Sri Agustina.
Sri Agustina mengungkapkan bentuk penegakan hukum yang telah dilakukan Kemendag dalam beberapa tahun terakhir adalah melakukan penarikan barang dan pemusnahan beberapa produk diantaranya selang karet kompor gas LPG, Melamin peralatan makan dan minum dan helm.
“Kemendag memberikan apresiasi bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan dalam menjalankan usaha sesuai regulasi yang berlaku dan berharap semoga usaha dapat maju dan berkembang, “ lanjut Sri.
Sri menambahkan acara kordinasi dan penyebarluasan pemahaman regulasi ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan meningkatkan pemahaman bagi pelaku usaha mengenai peraturan dan perundang-undangan terkait produk pertanian, kimia dan aneka yang beredar di pasar, sekaligus mendiskusikan permasalahan-permasalahan yang terjadi terkait peredaran produk baik yang sesuai maupun tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemendag berharap acara ini dapat menjadi jembatan antara pemerintah dengan pihak pelaku usaha baik produsen, importir, distributor maupun pengecer produk Pertanian Kimia dan Aneka khususnya di Mall Kota Kasablanka untuk bersinergi dan berkoordinasi mengatasi berbagai permasalahan terkait peredaran produk Pertanian Kimia dan Aneka.
“Kami berharap pula melalui acara ini, mampu memberikan kontribusi positif bagi berkembangnya industri produk Pertanian Kimia dan Aneka lebih maju dan bersaing serta memiliki mutu yang menjunjung asas keamanan dan keselamatan konsumen, “ ujarnya.
Sri menambahkan dalam upaya melindungi konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri, pihaknya elakukan pengawasan terhadap barang beredar secara berkesinambungan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf (a) dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disamping itu dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 57 ayat (1) juga menjelaskan bahwa barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib
Saat ini terdapat 120 SNI yang telah diberlakukan wajib (persyaratan teknis). Terdiri dari 112 jenis produk dan sebanyak 74 diantaranya adalah produk pertanian Kimia dan aneka yaitu produk: Produk melamin-perlengkapan makan dan minum, Keramik Tableware Berglasir, Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua, Mainan, Pakaian Bayi, Kakao Bubuk, Gula Kristal Putih, Tepung Terigu dan Air Minum dalam Kemasan.(EK/Bams)