SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dengan nilai Rp600.000. Program ini bertujuan untuk membantu kebutuhan dasar lansia dan memberikan perlindungan sosial bagi warga lanjut usia yang membutuhkan. Berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat dan cara pencairan BLT KLJ.
Syarat Penerima BLT KLJ
Untuk dapat menerima BLT KLJ, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Tidak Terdaftar sebagai ASN, PNS, TNI, Polri, atau Lembaga Pemerintahan Lainnya
– BLT KLJ hanya diperuntukkan bagi warga lanjut usia yang tidak termasuk dalam kategori anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau lembaga pemerintahan lainnya.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta
– Penerima harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- Berusia 60 Tahun ke Atas
– Program ini khusus untuk warga lanjut usia yang telah mencapai usia 60 tahun atau lebih.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Aktif
– Penerima harus memiliki KKS yang masih aktif untuk memudahkan proses pencairan dana.
- Berdomisili di DKI Jakarta
– Hanya warga yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.
- Tidak Memiliki Penghasilan Tetap atau Sangat Kecil
– BLT KLJ ditujukan untuk lansia yang tidak memiliki sumber penghasilan tetap atau hanya memiliki penghasilan yang sangat kecil.
Cara Pencairan BLT KLJ
Penerima BLT KLJ dapat mencairkan dana bantuan sebesar Rp600.000 melalui dua metode:
- Melalui ATM Bank DKI
– Penerima dapat menggunakan kartu KKS untuk menarik dana di mesin ATM yang disediakan oleh Bank DKI.
- Melalui Kantor Cabang Bank DKI
– Penerima juga dapat mencairkan dana bantuan secara langsung di kantor cabang Bank DKI yang ditunjuk. Pastikan untuk membawa KKS dan dokumen identitas diri yang diperlukan.
Jadwal dan Pelaporan Kendala
Penting bagi penerima untuk memperhatikan jadwal pencairan yang diumumkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta untuk menghindari keterlambatan. Apabila mengalami kendala dalam proses pencairan, penerima dapat melaporkannya ke Bank DKI untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Program BLT KLJ diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi warga lanjut usia di DKI Jakarta. Bagi yang memenuhi syarat, segera pastikan keaktifan KKS dan mengikuti langkah-langkah pencairan dana untuk memperoleh bantuan ini.
(ANTON)